Keraton Surakarta Tuntut sebagai Daerah Istimewa
Berita

Keraton Surakarta Tuntut sebagai Daerah Istimewa

Menguji UU Pembentukan Provinsi Jawa Tengah

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
Keraton Surakarta Tuntut sebagai Daerah Istimewa
Hukumonline

Menuntut sebagai daerah istimewa seperti Yogyajarta, Keraton Surakarta mengajukan uji materi UU No. 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Tengah. Tercatat sebagai pemohon Gusti Raden Ayu Koes Isbandiyah (putri Susuhunan Paku Buwono XII) dan Kanjeng Pangeran Eddy S Wirabhumi (ahli waris dinasti Keraton Surakarta) yang diwakili tim kuasa hukumnya.  

Mereka memohon pengujian Bagian ‘Memutuskan’ angka I dan Pasal 1 UU Pembentukan Provinsi Jawa Tengah yang memasukkan Surakarta bagian dari Jawa Tengah. Sebab, sesuai Penetapan Pemerintah No. 16/SD Tahun 1946 dan Surat Wakil Presiden Tahun 12 September 1949, dan UU No. 22 Tahun 1948 tentang Pemerintahan Daerah mengakui dan menetapkan status Surakarta dan Yogyakarta sebagai daerah istimewa.  

“Ketidakjelasan status hukum Daerah Istimewa Surakarta, maka Keraton Surakarta telah kehilangan haknya mengelola atau mengatur tanah-tanah Sunan Ground dan tidak pernah dilibatkan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah,” kata salah satu kuasa hukum pemohon, Zairin Harahap dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di Gedung MK, Rabu (26/6). 

Bagian memutuskan angka I menyebutkan “menghapus pemerintahan daerah Karesidenan Semarang, Pati, Pekalongan, Banjumas, Kedu, dan Surakarta, serta membubarkan Dewan Perwakilan Rakjat Daerah Karesidenan-Karesidenan tersebut”. Sementara Pasal 1 ayat (1) menyebutkan “Daerah jang meliputi Daerah Karesidenan Semarang, Pati, Pekalongan, Banjumas, Kedu, dan Surakarta ditetapkan mendjadi Provinsi Djawa Tengah.”    

Menurut Zairin hingga kini Penetapan Pemerintah dan surat wakil presiden itu masih tetap berlaku. Sebab, tak ada satu pasal atau ayat pun dalam UU No. 22 Tahun 1948 dan UU Pembentukan Provinsi Jawa Tengah yang mencabut status Surakarta sebagai daerah istimewa. Karena itu, berlakunya Penetapan Pemerintah yang telah ditandatangani Presiden Soekarno pada 15 Juli 1946 itu sampai sekarang masih sah menurut hukum.

“Permohonan ini bukanlah untuk menuntut pembentukan Daerah Istimewa Surakarta, tetapi lebih tepat menuntut pemulihan atau pengembalian status Surakarta sebagai daerah istimewa,” pintanya. 

Di hadapan majelis panel yang diketuai Arief Hidayat, dia mengakui meski UU Pembentukan Provinsi Jawa Tengah tidak menghilangkan status Surakarta sebagai daerah istimewa, tetapi secara de facto status keistimewaan Surakarta tidak jelas. Padahal, fakta sejarah dan dasar hukum yang dimiliki Surakarta Hadiningrat sama dengan Ngayogyakarta Hadingrat. Terlebih, keberadaan daerah yang bersifat istimewa dijamin Pasal 18B ayat (1) UUD 1945.  

Tags: