Perusahaan PMA Wajib Alih Status Anak Perusahaan
Berita

Perusahaan PMA Wajib Alih Status Anak Perusahaan

Alih status tidak berlaku surut. Pengertiannya masih membutuhkan kejelasan.

Oleh:
FNH
Bacaan 2 Menit
Seminar hukumonline tentang Perka BKPM No. 5 Tahun 2013. Foto: SGP
Seminar hukumonline tentang Perka BKPM No. 5 Tahun 2013. Foto: SGP

April lalu, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Chatib Basri, mengeluarkan sebuah regulasi yang mengatur soal pelaksanaan penanaman modal khususnya dalam rangka penerbitan perizinan dan nonperizinan penanaman modal di seluruh Indonesia. Aturan tersebut dikeluarkan lewat Peraturan Kepala BKPM No. 5 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Perizinan dan Nonperizinan Penanaman Modal.

Berangkat dari semangat penyederhanaan perizinan investasi, Perka BKPM No. 5 Tahun 2013 ini akhirnya hanya membagi perizinan menjadi dua bagian, yakni izin prinsip untuk memulai usaha, dan izin usaha pada saat siap produksi atau operasi. Sebelum Perka ini disahkan, proses perizinan investasi harus melewati tiga tahapan yakni izin pendaftaran, izin prinsip serta izin usaha.

Tidak hanya menyederhanakan perizinan, BKPM juga mengatur batasan minimal investasi bagi Penanam Modal Asing (PMA). Pasal 22 Perka BKPM menyatakan total nilai investasi lebih besar dari Rp10 miliar atau setaranya dalam satuan dolar Amerika Serikat (US$), di luar tanah dan bangunan.

Lebih lanjut Pasal 28 mengatur anak perusahaan milik PMA juga harus dialihkan statusnya menjadi PMA. Pasal 28 ayat (9) mengatakan, “Atas diterbitkannya Izin Prinsip sebagai perusahaan Penanaman Modal Asing kepada perusahaan pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (8), harus ditindaklanjuti oleh anak perusahaan dengan mengajukan Izin Prinsip sebagai perusahaan penanaman modal asing.”

Deputi Bidang Pelayanan BKPM, Lestari Indah M, mengakui Pasal mengenai alih status tersebut banyak dipertanyakan oleh investor sejak Perka BKPM terbit. Ia menjelaskan, aturan ini mewajibkan perusahaan yang melakukan alih status menjadi PMA setelah Perka ini diterbitkan, dalam waktu 1 (satu) tahun harus mengubah status anak perusaaan menjadi PMA. Sementara bagi PMA yang telah mendapatkan izin sebelum Perka ini dikeluarkan, anak perusahaan tidak diwajibkan melakukan alih status. “Aturan ini tidak berlaku surut atau retroaktif,” kata Lestari dalam seminar yang diadakan oleh hukumonline di Jakarta, Selasa (02/7).

Lebih lanjut Lestari menambahkan, semangat Pasal 28 tersebut adalah untuk melindungi Indonesia sesuai dengan Daftar Negatif Investasi (DNI). Pasalnya, perusahaan induk yang berstatus PMA, tak jarang memiliki anak perusahaan beroperasi dalam sektor-sektor yang dibatasi oleh pemerintah di dalam DNI. Cara yang kerap dipakai adalah dengan cara membeli saham induk milik PMDN yang memiliki anak perusahaan.

Perusahaan yang dimaksud juga berlaku bagi perusahaan Terbuka (Tbk). Dalam perusahaan Tbk, untuk menentukan status perusahaan PMA atau PMDN, Lestari mengatakan BKPM akan mengacu kepada kepemilikan saham  yang paling besar dan lebih dari 50 persen. Jika suatu perusahaan saham terbesar (pemilik saham pengendali) dimiliki oleh asing, maka perusahaan tersebut berstatus sebagai PMA. Hal tersebut tercantum di dalam Pasal 49.

Tags:

Berita Terkait