BSBI Tak Bisa Awasi OJK
Aktual

BSBI Tak Bisa Awasi OJK

Oleh:
FAT
Bacaan 2 Menit
BSBI Tak Bisa Awasi OJK
Hukumonline

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menanggapi pendapat salah satu calon Anggota Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI) Fadil Hasan yang mengatakan bahwa jika diminta DPR BSBI bisa mengawasi OJK dan pengaturan perbankan beralih dari BI ke OJK pada 2014 mendatang. Hal itu diutarakan Fadil saat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon Anggota BSBI di Komisi XI DPR, kemarin.

Pendapat berbeda diutarakan Anggota Dewan Komisioner OJK bidang Perbankan Nelson Tampubolon. Menurutnya, tugas BSBI adalah mengawasi lembaga BI meskipun pengaturan perbankan akan beralih dari BI ke OJK. Hal ini senada dengan pasal yang menjadi cikal bakal kelahiran BSBI dalam UU No. 3 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 1999 tentang BI.

“Sebenarnya asal ada di UU-nya diatur seperti itu, OJK diawasi siapa saja tidak ada masalah. Tapi yang namanya Badan Supervisi Bank Indonesia, yaitu kewenangannya mengawasi BI,” ujar Nelson di Jakarta, Kamis (4/7).

Meski begitu, lanjut Nelson, OJK akan terbuka jika ke depannya dibentuk badan supervisi khusus mengawasi OJK. Namun, pembentukan badan pengawasan OJK ini harus berdasarkan UU sebagai legalitas keberadaannya. “Semuanya kan harus sistem UU,” pungkasnya.

 

Tags: