Ketentuan Cukai Ganda Rokok Diminta Dihapus
Berita

Ketentuan Cukai Ganda Rokok Diminta Dihapus

Karena membebani perokok.

ASH
Bacaan 2 Menit
Ketentuan Cukai Ganda Rokok Diminta Dihapus
Hukumonline

Majelis Panel MK menggelar sidang pengujian sejumlah pasal dalam UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) terkait ketentuan pajak cukai atas rokok yang diajukan lima pemerhati HAM.

Mereka, Mulyana Wirakusumah (anggota TIM Penyusun RUU HAM), Hendardi (PHBI), Aizzudin (Dewan Pimpinan Kerukunan Tani Indonesia), Neta S Pane (IPW), dan Bambang Isti Nugroho (Pembela Kaum Miskin) yang mengklaim dirinya sebagai perokok.

Spesifik, mereka memohon pengujian Pasal 1 angka 19, Pasal 2 ayat (1) huruf e, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 94 ayat (1) huruf c dan Pasal 181 UU PDRD yang menetapkan pajak cukai rokok sebagai pajak daerah.   

Soalnya, UU No. 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai, juga telah menetapkan cukai rokok sebagai jenis pajak tidak langsung yang dipungut negara atas produk rokok. Sehingga, ketentuan yang mengatur kembali pengenaan pajak atas cukai rokok dalam UU PDRD telah merugikan hak konstitusional para perokok.

“Para pemohon sebagai konsumen rokok telah dikenakan atau diwajibkan membayar pajak dua kali (pajak ganda),” kata kuasa hukum pemohon, Robikin Emhas saat sidang pemeriksaan pendahuluan di gedung MK, Selasa (9/7).  

Dia menjelaskan Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30 UU PDRD yang mengatur beban terhadap cukai rokok yang dikenakan kepada wajib pajak rokok, memicu kenaikan harga rokok begitu tinggi. Hal ini menjadi beban para perokok sebagai pemikul pajak rokok terakhir.

Menurutnya, ketentuan itu menimbulkan pajak ganda (double tax) yang dilarang hukum perpajakan karena berpeluang menimbulkan ketidakadilan bagi setiap warga negara. Terlebih, sesuai putusan MK No. 6/PUU-VII/2009 yang menyatakan merokok adalah kegiatan legal.   

Tags: