Kurator Gagas RUU Kurator
Utama

Kurator Gagas RUU Kurator

UU Kepailitan dinilai tak cukup mengatur profesi kurator. Karena itu, muncul gagasan tentang pentingnya RUU Kurator.

Oleh:
HAPPY R. STEPHANY
Bacaan 2 Menit
Diskusi tentang fee kurator yang diselenggarakan hukumonline beberapa waktu lalu. Foto: Project
Diskusi tentang fee kurator yang diselenggarakan hukumonline beberapa waktu lalu. Foto: Project

Ketua Umum Himpunan Kurator dan Pengurus Indonesia (HKPI) Soedeson Tandra menggagas terbentuknya suatu aturan yang mengatur tentang profesi kurator. Menurutnya, sebagai profesi yang terus berkembang, kurator perlu diatur secara khusus, dan tidak cukup hanya diatur secara umum dalam UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Gagasan ini lahir dari rasa galau melihat ketidakjelasan mengenai siapa sebenarnya kurator dan hak imunitasnya. UU Kepailitan dan PKPU memang mengatur kurator menjalan profesi, tetap tak jelas menggambarkan siapa kurator. Lemahnya perlindungan terhadap kurator semakin membuat pria berkacamata ini gundah. Menurut dia, dengan diatur secara khusus, kurator dapat bekerja dengan lebih tenang sehingga dapat memaksimalkan budel pailit.

Substansi yang harus ada dalam RUU Kurator pun telah dipikirkannya. Menurutnya, minimal ada empat hal yang harus diatur dalam rancangan tersebut. Pertama, sudah jelas mengenai siapa itu kurator. Kedua, pengaturan tentang hak dan tanggung jawab kurator. Hak dan tanggung jawab kurator hanya diatur dalam 1 pasal di UU Kepailitan, yaitu Pasal 72.

Ketiga, imunitas kurator. Menurutnya, imunitas ini sangat diperlukan bagi kurator yang jujur. Bagi kurator “nakal”, imunitas bukanlah segalanya. Dengan imunitas, kurator tidak disibukkan dengan jawab-menjawab gugatan atau laporan pidana dari pihak lain sehingga mengganggu kurator menjalankan tugasnya.

Terakhir, keempat, adalah pembentukan Dewan Etik Bersama. Lantaran lebih dari satu asosiasi kurator, Tandra mengusulkan pembentukan Dewan Etik Bersama sebagai alat pemeriksa kurator yang diduga melakukan pelanggaran. Tujuannya adalah agar kurator yang telah dinyatakan bersalah tidak dapat berpindah-pindah asosiasi. Selain itu, asosiasi juga mendapatkan kurator-kurator yang berkualitas.

 “Kami berharap bahwa dalam waktu dekat pemerintah dapat menyusun satu rancangan undang-undang mengenai kurator karena profesi kurator ini sangat penting. Kurator sering dikriminalisasikan saat bekerja,” pungkasnya.

Terpisah, Ketua Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Advokat Indonesia Jamaslin Purba menyatakan setuju atas gagasan Soedeson sepanjang bertujuan untuk mengatur dan menertibkan profesi kurator. James, yang tengah mencalonkan diri sebagai Ketua AKPI, menuturkan minat masyarakat untuk menjadi kurator semakin meningkat. Untuk Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) saja, jumlah kurator di seluruh Indonesia yang tergabung 400 orang. Mayoritas jumah itu, sekitar 90%, terpusat di Jakarta. Sisanya tersebar di Medan, Semarang, Makassar, dan Surabaya.

Tags: