Hampir Setengah PBH Menumpuk di Pulau Jawa
Berita

Hampir Setengah PBH Menumpuk di Pulau Jawa

Advokat di daerah harus terus mendorong agar akses warga miskin di daerah terhadap keadilan semakin terbuka.

Oleh:
MYS/RFQ
Bacaan 2 Menit
Hampir Setengah PBH Menumpuk di Pulau Jawa
Hukumonline

Organisasi Pemberi Bantuan Hukum (PBH) harus bersiap untuk menjalankan program bantuan hukum kepada warga miskin sebagaimana amanat UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Saat ini, Pemerintah sedang menyiapkan perangkat regulasi dan petunjuk teknis pengelolaan dana bantuan hukum. Termasuk mempersiapkan penandatanganan perjanjian pelaksanaan bantuan hukum. pengelolaan dana tersebut antara pemerintah dan PBH.

Sebelumnya, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) sudah mengumumkan 310 organisasi yang menyandang predikat PBH seluruh Indonesia. Ke-310 PBH adalah organisasi yang sudah lolos verifikasi dan akreditasi, dan karena itu berhak mendapatkan dana bantuan hukum.

Namun, berdasarkan penelusuran hukumonline, hampir separuh dari total PBH berada di Pulau Jawa. Jumlahnya 151 PBH, setara dengan 48,70 persen. Sumatera menyusul dengan 80 PBH, lalu Sulawesi dengan 30 PBH. Di Kalimantan yang wilayahnya sangat luas ternyata ‘hanya’ ada 14 PBH, sama dengan kawasan Maluku dan Papua.

Kepala BPHN, Wicipto Setiadi, sempat mengkhawatirkan penumpukan realisasi anggaran bantuan hukum di Pulau Jawa. Pada hakekatnya dana  Rp40,8 miliar yang dianggarkan Pemerintah tahun ini digunakan untuk warga miskin secara merata. Mengingat penggunaan dana berdasarkan permohonan, maka semakin banyak PBH di suatu wilayah semakin besar kemungkinan permohonan diajukan, dan semakin besar pula peluang mendapatkan dana bantuan hukum.

Warga miskin yang di daerahnya tak ada PBH secara logis akan kesulitan mengakses dana bantuan hukum yang disediakan pemerintah.  Ketua Badan Pengurus YLBHI, Alvon Kurnia Palma, membenarkan ada ketimpangan formasi PBH tersebut. “Memang ada ketimpangan, dalam arti ada daerah yang PBH-nya minim, ada juga daerah yang banyak,” ujarnya.

Namun, anggota Komisi III DPR Harry Witjaksono menganggap perbedaan jumlah PBH di kawasan Pulau Jawa dengan di luar Jawa sesuatu yang wajar. Kondisi itu tak bisa dilepaskan dari jumlah penduduk. Faktanya, penduduk Pulau Jawa lebih banyak. Kalau di Pulau Jawa tercatat 151 PBH, maka tidak mungkin diharuskan pula ada 151 PBH di Sumatera, atau di Kalimantan.

“Wajarlah jika di Jakarta atau kota-kota besar di Jawa lebih banyak anggaran dananya, karena penduduknya banyak dan permasalahan hukumnya juga banyak,” kata politisi Partai Demokrat itu kepada hukumonline.

Dari verifikasi juga terungkap bahwa belum semua kabupaten/kota memiliki PBH. Di daerah yang ada PBH pun belum tentu kebutuhan hukum warga miskin bisa ditangani PBH yang ada. Apalagi jika PBH mengalami keterbatasan personil dan finansial. Alamsyah, Ketua LBH Sinjai Sulawesi Selatan, misalnya, mengaku hambatan untuk membantu warga miskin selama ini.

“Kami betul-betul aktivis yang membantu masyarakat apa adanya dengan kemampuan yang ada, dengan dana minim,” ujarnya saat dihubungi hukumonline beberapa waktu lalu. “Kami sangat terkendala dengan dana operasional,” tegasnya.

Untuk mengatasi minimnya akses bantuan hukum kepada warga miskin yang tidak ada PBH, Alvon menyarankan agar advokat atau lawyer yang punya dedikasi bersedia membantu warga miskin di daerah-daerah dimaksud. Organisasi advokat perlu mendorong anggotanya untuk membantu warga miskin mendapatkan bantuan hukum. Apalagi sudah diamanatkan Peraturan Pemerintah No. 83 Tahun 2008.

Tags:

Berita Terkait