LSM Ajukan JR UU MD3 dan Keuangan Negara
Aktual

LSM Ajukan JR UU MD3 dan Keuangan Negara

Oleh:
M15
Bacaan 2 Menit
LSM Ajukan <i>JR</i> UU MD3 dan Keuangan Negara
Hukumonline

Koalisi LSM berencana mendaftarkan untuk uji materi UU Keuangan Negara dan UU tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) ke Mahkamah Konstitusi. Dalam pers rilis yang diterima pada Kamis (25/7), koalisi LSM tersebut menilai bahwa ternyata dalam beberapa hal UU Keuangan Negara malah “melegalkan” dan “melembagakan” korupsi politik.

UU Keuangan negara ternyata didesain dengan banyak ruang abu-abu dan teks yang tidak jelas. Sedangkan UU MD3 tidak hanya memberikan legitimasi kepada DPR untuk mengawas, tetapi juga memberikan ruang dan legitimasi untuk “mengeksekusi” anggaran negara.

Bercampurnya dua kewenangan mengawas dan mengeksekusi angggaran DPR yang tercemin dalam posisi Badan Anggaran membuat DPR sebagai “rumah korupsi”. DPR sudah lama tidak lagi menjadi wakil rakyat, namun telah berubah menjadi wakil dari partai politik dan kelompok dalam “membajak” uang rakyat. 

Adapun empat poin judicial review tersebut adalah sebagai berikut. Pertama, Membubarkan Badan Anggaran DPR. Kedua,  Menghapus Kewenangan DPR mengurus anggaran sampai terperinci, ketiga Menghapus praktik-praktik perbintangan anggaran di DPR. Dan yang keempat  memperjelas proses dan ruang lingkup pembahasan APBN Perubahan.

Tags:

Berita Terkait