Dissenting Opinion di Mata Mantan Hakim Agung
Berita

Dissenting Opinion di Mata Mantan Hakim Agung

Apabila hakim menggunakan dakwaan berbeda, berarti dia dissenting opinion.

Oleh:
NOV
Bacaan 2 Menit
<i>Dissenting Opinion</i> di Mata Mantan Hakim Agung
Hukumonline

Idealnya, dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, majelis hakim menggunakan mekanisme musyawarah mufakat untuk memutus suatu perkara. Namun, terkadang, musyawarah majelis tidak mencapai kesepakatan karena ada beberapa hakim anggota yang menyatakan pendapat berbeda atau biasa dikenal dissenting opinion.

Apabila musyawarah majelis tidak mencapai mufakat, sesuai Pasal 182 ayat (6) huruf a KUHAP, putusan diambil dengan suara terbanyak (voting). Jika suara terbanyak tidak diperoleh, maka Pasal 182 ayat (6) huruf b KUHAP mengatur, putusan yang dipilih adalah pendapat hakim paling menguntungkan bagi terdakwa.

Nyatanya, ada perkara yang diputus majelis dengan menggunakan suara terbanyak, meski tidak terdapat suara mayoritas. Misalnya, dalam perkara yang baru-baru ini diputus Pengadilan Tipikor Jakarta. Majelis hakim memutus terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair.

Padahal, hanya ketua majelis hakim dan hakim anggota satu yang berpendapat terdakwa terbukti melakukan korupsi sebagaimana dakwaan subsidair. Sementara, hakim anggota dua menyatakan terbukti dakwaan primair dan dua hakim lainnya berpendapat terdakwa tidak terbukti bersalah.

Contoh seperti ini menimbulkan pertanyaan, apakah pendapat hakim yang menyatakan terbukti dakwaan primair dapat disamakan dengan pendapat dua hakim lainnya yang menyatakan terbukti dakwaan subsidair? Kemudian, apakah pendapat hakim tersebut termasuk kategori dissenting atau concurring opinion?

Mantan hakim agung Djoko Sarwoko menjelaskan, secara konsep, dissenting opinion adalah pendapat berbeda dari mayoritas. Semula dissenting opinion dan concurring opinion dikenal dalam sistem hukum negara common law.Sejak 2004, Indonesia mengadopsinya dalam UU Kekuasaan Kehakiman dan UU MA.

Dissenting opinion itu semenjak awal pertimbangannya sudah berbeda. Mulai dari fakta hukum, pertimbangan hukum, sampai amar putusannya berbeda. Kalau concurring opinion, fakta hukumnya sama, pertimbangannya sama, tapi amar putusannya yang berbeda,” katanya kepada hukumonline, Rabu (24/7).

Halaman Selanjutnya:
Tags: