Bersama Koperasi BPK Kita Sejahtera
Edsus Lebaran 2013:

Bersama Koperasi BPK Kita Sejahtera

Tersedia unit usaha umrah. Organisasinya terpisah dari struktur BPK

Oleh:
FNH
Bacaan 2 Menit
Ketua Koperasi BPK Gunarwanto. Foto: SGP
Ketua Koperasi BPK Gunarwanto. Foto: SGP

Saat ini, perkembangan koperasi di Indonesia sudah sangat pesat. Bahkan, Kementerian atau lembaga yang ada di Indonesia juga turut membentuk koperasi dengan tujuan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi para anggota. Salah satunya adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dalam sejarahnya, koperasi BPK dibentuk pada 26 Agustus 1982 oleh beberapa pejabat BPK. Dalam akta pendirian koperasi BPK, tercatat bahwa perkumpulan koperasi BPK didirikan Hadikoesoemo, Ny. Mastura Damanik, Munief Supriadi, Sudarjo Saleh dan Sareh Wirjanto. Berangkat dari motto “Bersama Kita Sejahtera”, pengurus koperasi BPK saat ini mengelola koperasi di lingkungan BPK. Koperasi BPK saat ini dipimpin oleh Gunarwanto.

Selain menjabat sebagai Kepala Koperasi BPK, Gunarwanto juga menduduki posisi sebagai Kepala Biro Sekretariat Pimpinan BPK RI. Sebagai Kepala Koperasi, Gunarwanto mengatakan saat ini visi misi dari Koperasi BPK adalah untuk kesejahteraan bersama. “Makanya motto dari koperasi “Bersama Kita Sejahtera”. Visinya bagaimana kita bisa membuat koperasi sebagai wahana untuk bisa memenuhi kebutuhan bersama demi kesejahteraan bersama,” kata Gunarwanto kepada hukumonline, Selasa (30/7).

Dijelaskan Gunarwanto, pembentukan koperasi BPK pada awalnya dikarenkan adanya kebutuhan bersama untuk menunjang kebutuhan sehari-hari di lingkungan kantor BPK. Mulanya, disediakan satu toko yang bisa menyediakan kebutuhan sehari-hari seperti minuman dan makanan. Berangkat dari hal tersebut, dibentuklah koperasi BPK. Tepatnya 30 November 1984, koperasi BPK sudah berbadan hukum.

Sejak koperasi BPK didirikan, Gunarwanto menjelaskan hingga saat ini anggota koperasi berjumlah kurang lebih 2500 anggota dari total 6000 pegawai BPK yang tersebar diseluruh Indonesia. Keanggotaan koperasi bersifat sukarela, sesuai dengan UU Perkoperasian. 2500 anggota koperasi ini, lanjut Gunarwanto, berasal dari pegawai BPK yang tersebar di Indonesia. Namun mayoritas anggota koperasi BPK berasal dari pegawai BPK pusat.

Keanggotaan ini, tidak terbatas pada karyawan BPK pusat saja. Pegawai BPK cabang daerah pun bisa menjadi anggota koperasi BPK pusat asalkan berstatus sebagai pegawai tetap BPK. Tetapi, Gunarwanto menegaskan koperasi BPK pusat tidak membuka cabang koperasi di kantor-kantor cabang BPK di daerah. Pembentukan koperasi pada kantor cabang BPK daerah berdiri sendiri tanpa campur tangan koperasi BPK pusat.

Anggota koperasi tidak hanya pegawai aktif. Berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), pensiunan pun boleh menjadi anggota. Pensiunan yang menjadi anggota koperasi disebut sebagai anggota luar biasa. Tapi sejauh ini pegawai alih daya (outsourching) belum bisa. Peluangnya bukan tak ada. “Bisa saja kalau AD/ART diubah, tetapi sejauh ini belum ada rencana tersebut,” jelasnya.

Tags:

Berita Terkait