Polisi Temukan Predicate Crime TPPU Hercules
Aktual

Polisi Temukan Predicate Crime TPPU Hercules

Oleh:
RFQ
Bacaan 2 Menit
Polisi Temukan Predicate Crime TPPU Hercules
Hukumonline

Polres Jakarta Barat mengklaim telah menemukan unsur tindak pidana asal (predicate crime) dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Hercules Rozario Marshal. 

“Kenapa TPPU, karena ada predicate crime-nya,” ujar Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Jakarta Barat, AKBP Henky Haryadi di ruangan kerjanya, Senin (19/8). Dia katakan, predicate crime dimaksud berupa tindakan pemerasan terhadap pengembang property di bilangan Jakarta Barat.

Lebih lanjut, Henky menjelaskan modus tindak pidana yang dilakukan Hercules dkk di sektor pertanahan. Salah satunya dengan membuat surat tandingan atas surat resmi kepemilikan tanah. Berbekal surat itulah, kelompok Hercules menyambangi pemilik tanah untuk meminta jatah uang keamanan.

“Setelah kita tangkap Hercules, ketemu bagaimana dia peroleh banyak uang. Ada lahan yang dibuat surat tandingan resmi,” ujarnya. 

Berdasarkan bukti yang dikantongi penyidik, diperkirakan ‘uang keamanan’ yang berhasil dikumpulkan kelompok Hercules mencapai Rp1,5 miliar. Uang tersebut ditampung dalam rekening istri Hercules yang saat ini telah diblokir dan disita polisi.

“Sisa uang di rekening istri Hercules itu tinggal Rp56 juta dan sudah disita. Uang itu di rekening BCA,” ujarnya. 

Henky menegaskan, penangkapan Hercules beserta kelompoknya tidak bermuatan politis. Penangkapan ini, kata dia, diharapkan dapat menjadi contoh agar kelompok preman tak lagi melakukan kejahatan.

“Kerangka ini represif awalnya, tapi jangka panjangnya preventif. Dia (Hercules, red) memeras, lalu dia transfer uangnya dan ditempatkan. Kini kita terus selidiki dan supaya bisa memberikan hukuman berat agar ada efek jera,” pungkasnya.

Tags: