Pajak Barang Mewah Akan Naik
Utama

Pajak Barang Mewah Akan Naik

Bukan untuk menggenjot penerimaan pajak, tetapi untuk mengendalikan neraca transaksi berjalan agar tidak defisit.

FITRI NOVIA HERIANI
Bacaan 2 Menit
Foto: SGP
Foto: SGP

Berbagai cara dilakukan Pemerintah untuk menstabilkan perekonomian nasional yang sedang terpuruk. Semua sektor disisir karena pemerintah yakin penyebab merosotnya nilai tukar rupiah bukan hanya satu faktor. Salah satu gagasan kebijakan adalah menaikkan secara drastis pajak barang mewah. Gagasan pemerintah itu sudah mendapat lampu hijau dari DPR.

Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) akan naik. Jika sebelumnya pajak barang mewah berkisar 75 % dari harga barang, DPR dan Pemerintah sepakat menaikkannya menjadi 125-150 %. Kebijakan ini diharapkan dapat mengerem permintaan dan pembelian terhadap barang-barang mewah yang selama ini didatangkan dari luar negeri.

Dalam konteks ini, Mei lalu, Pemerintah sudah menerbitkan kebijakan tentang pajak kendaraan bermotor yang tergolong mewah. Indonesia termasuk negara pengimpor tertinggi mobil Bentley. Kini, Pemerintah kembali menggulirkan rencana menaikkan pajak untuk barang mewah. Wakil Menteri Keuangan Mahendra Siregar membenarkan rencana tersebut, seraya menjelaskan kenaikan prosentase pajak bukan untuk menggenjot penerimaan pajak. “Target utamanya bukan penerimaan pajak,” jelas Mahendra di Jakarta, Selasa (27/8).

Impor barang mewah diduga telah membebani neraca pembayaran. Mahendra juga memastikan kenaikan prosentase pajak barang mewah lebih untuk mengendalikan neraca transaksi berjalan. “Agar tidak defisit,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut kebijakan ini, pemerintah akan merumuskan kembali apa-apa saja yang bentuk produk dan klasifikasi yang terkena kebijakan pajak barang mewah. "Masih kami rumuskan lagi, baik aspek penetapan bentuk produk dan klasifikasi, esensinya direfleksikan dalam Peraturan Menteri Keuangan," jelas Mahendra.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 41 Tahun 2013 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah memuat empat jenis barang mewah kendaraan bermotor yang dikenakan pajak 75%.

Pertama, kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi dengan motor bakar cetus api berupa sedan atau station wagon, dan selain sedan dengan sistem satu gardan penggerak (4x2) atau dengan dua gardan penggerah (4x4) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 3000 cc. Kedua, kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi dengan motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) lebih dari 2500 cc. Ketiga, kendaraan bermotor roda dua dengan kapasitas isi silinder lebih dari 500 cc. Keempat, trailer, semi-trailer dari tipe caravan, untuk perumahan atau kemah.

Tags:

Berita Terkait