Pengujian UU Pemberantasan Tipikor Kandas
Berita

Pengujian UU Pemberantasan Tipikor Kandas

Karena MK pernah menguji pasal yang sama.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
Pengujian UU Pemberantasan Tipikor Kandas
Hukumonline

Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak dapat menerima permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) berikut penjelasannya dari UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dimohonkan Samady Singarimbun. Permohonan pensiunan PNS Kementerian Koperasi ini dianggap nebis in idem karena pasal itu pernah diuji juga oleh MK.

“Permohonan pemohon nebis in idem dan menyatakan permohonan tidak dapat diterima,” kata Ketua Majelis MK, M. Akil Mochtar saat membacakan putusannya di ruang sidang pleno MK, Selasa (17/9).

Samady mempersoalkan pasal itu lantaran telah dipidana melakukan korupsi berdasarkan putusan MA No. 170 K/Pid.Sus/2011 tanggal 27 Mei 2011. Ia dihukum empat tahun dan denda Rp200 juta karena mengalokasikan dana Rp4,5 miliar kepada koperasi fiktif. Sebelumnya, di tingkat peradilan pertama, Samady divonis bebas oleh PN Rangkasbitung.

Lewat kuasanya, Samady merasa unsur-unsur Pasal 2 ayat (1) UU Pemberantasan Tipikor berikut penjelasannya menimbulkan multitafsir sehingga  menimbulkan ketidakpastian hukum dalam penerapannya. Karena itu, dia meminta pasal itu dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang dimaknai tidak dapat diterapkan kepada aparatur pemerintah karena jabatan, kekuasaan, tugas atau perintah.

Dalam putusannya, Mahkamah mengutip kembali putusan pengujian pasal itu yang teregister dengan Nomor 003/PUU-IV/2006 tanggal 25 Juli 2006. Misalnya, Penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor kalimat pertama dinilai tidak sesuai dengan perlindungan dan jaminan kepastian hukum yang adil seperti dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Oleh karena itu, Mahkamah kala itu, menyatakan penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU PTPK sepanjang frasa “secara melawan hukum” dalam arti materiil dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945.

Menurut Mahkamah meski ada perbedaan dasar pengujian antara permohonan Nomor 003/PUUIV/2006 dan permohonan ini yaitu Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (2), dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945. Namun, permohonan Pemohon tentang pengujian konstitusionalitas Pasal 2 ayat (1) dan Penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU PTPK pada hakikatnya sama dengan permohonan Nomor 003/PUU-IV/2006.

“Permohonan ini telah dipertimbangkan oleh Mahkamah dalam Putusan Nomor 003/PUU-IV/2006, tanggal 25 Juli 2006, sehingga permohonan tersebut adalah ne bis in idem dan dan bukan persoalan konstitusionalitas norma,” tutur Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva. 

Tags: