Transaksi Program Pemerintah Seharusnya Non Cash
Berita

Transaksi Program Pemerintah Seharusnya Non Cash

Penyimpangan lebih mudah terdeteksi.

Oleh:
FNH
Bacaan 2 Menit
Transaksi Program Pemerintah Seharusnya <i>Non Cash</i>
Hukumonline

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) meminta Pemerintah pusat dan daerah melakukan transaksi non tunai atau melaui jasa perbankan pada semua program, baik belanja modal maupun belanja birokrasi. Langkah ini perlu ditempuh untuk mempermudah BPK mendeteksi semua transaksi yang dilakukan aparat pemerintah.

“Agar semua transaksi di pemerintah mudah dideteksi oleh auditor BPK,” kata Ketua BPK Hadi Purnomo dalam konferensi pers di Kantor BPK Pusat Jakarta, Senin (30/9) kemarin.

Hadi menjelaskan, gagasan penggunaan non cash atau non tunai itu sudah disosialisasikan kepada semua gubernur provinsi di Pulau Jawa dan jajaran Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Melalui sosialisasi awal, Hadi berharap semua gubernur berkomitmen dan siap menjalankan permintaan BPK. Komitmen ini tidak berlaku surut dan hanya berlaku pada kontrak-kontrak selanjutnya.

Tidak hanya belanja birokrasi saja yang diwajibkan dalam bentuk non tunai. Belanja modal pun, transaksi harus menggunakan non tunai. Kewajiban serupa berlaku bagi pemenang tender pada proyek pemerintah yang juga meakukan transasksi dengan pihak  ketiga. Artinya, pemenang tender pun tidak boleh membelanjakan melalui tunai. Agar memiliki kekuatan hukum, kata Hadi, klausul tersebut harus ditambahkan dalam perjanjian kerja antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Hadi memastikan penerapan transaksi non tunai ini akan memberikan manfaat yang banyak dalam mengaudit keuangan pemerintah pusat dan daerah. Manfaat tersebut pastinya dapat memastikan kebenaran jumlah besaran transaksi yang dilakukan oleh pemerintah. “BPK bisa memastikan, misalnya, apakah benar transaksinya senilai Rp500 ribu dengan cara melihat debet dan kreditnya,” jelasnya.

Selain itu, penerapan transaksi non tunai juga dapat memastikan kejelasan sumber-sumber transaksi dan kelengkapan data atas transaksi yang akan masuk ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Transaksi yang masuk ke KPPN, lanjut Hadi, nantinya dapat dijadikan data tandingan dari kementerian atau lembaga (K/L) pusat dan daerah. Semua data transaksi transaksi yang masuk ke KPPN, lanjut Hadi, nantinya dapat dijadikan data tandingan dari Kementerian atau Lembaga pusat dan daerah.

“Karena semua data transaksi keuangan ada di BPK, diperoleh dari KPPN dan ini akan memudahkan auditor BPK untuk menelusuri aliran dana pemerintah,” ujar Hadi.

Tags:

Berita Terkait