BPK Diminta Hati-hati Berikan Opini
Berita

BPK Diminta Hati-hati Berikan Opini

Permintaan itu disampaikan langsung Ketua KPK.

FNH
Bacaan 2 Menit
BPK Diminta Hati-hati Berikan Opini
Hukumonline

WTP adalah singkatan dari Wajar Tanpa Pengecualian, sebuah opini yang dikeluarkan auditor terhadap laporan keuangan. Sesuai amanat konstitusi dan UU No. 17 Tahun 2003, audit atas laporan keuangan lembaga negara dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Ketua BPK Hadi Purnomo pernah mengingatkan masyarakat agar tak terjebak oleh opini tersebut. WTP bukanlah menjadi jaminan atas bersihnya sebuah Kementerian atau lembaga (K/L), baik pusat maupun daerah. Bahkan pada konferensi pers di Kantor BPK Pusat Jakarta, Senin (30/9), Hadi kembali menegaskan WTP bukanlah jaminan bebas korupsi. “Semua hasil temuan BPK terhadap K/L, baik pusat maupun daerah, yang hasilnya WTP belum menjamin tidak ada korupsi,” kata Hadi.

Mengapa demikian? Hadi menjelaskan dalam prosesnya, BPK belum bisa memeriksa semua aktivitas K/L karena data yang diperiksa hanya bersifat sampling. Maka, tak ada jaminan WTP adalah opini bebas korupsi.

Tetapi ke depan, Hadi meyakinkan, pemberian WTP akan menjamin sebuah K/L bebas korupsi. BPK akan menggunakan sistem populasi untuk melakukan pemeriksaan terhadap K/L. “Jika link and match semua K/L terkumpul semua,  Insya Allah WTP akan menjamin bebas korupsi karena metode bukan sampling lagi tetapi seluruh populasi bisa diperiksa seperti pemeriksaan investigasi yang dilakukan BPK,” jelas Hadi.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad mengatakan BPK harus lebih berhati-hati memberikan opini WTP kepada K/L baik pusat maupun daerah. Sebab, tidak ada jaminan bebas korupsi atas opini tersebut. Apalagi, sejauh ini K/L yang mendapatkan WTP seolah-olah tak bisa diperiksa oleh aparat hukum.

“Ke depannya, BPK lebih berhati-hati memberi opini WTP karena karena opini ini K/L seolah-olah merasa tidak bisa diperiksa oleh aparat penegak hukum,” kata Abraham.

Ia juga mengingatkan kepada pemerintah provinsi (Pemprov), kota atau kabupaten bahwa opini WTP tersebut tidak menghilangkan kewenangan KPK untuk masuk dan memeriksa lebih jauh. Abraham menjelaskan, dari 33 provinsi – kini sudah 34-- yang ada di Indonesia, beberapa daerah yang memperoleh opini WTP justru masih sarat dengan korupsi.

Diakui Abraham, berdasarkan atas pemantauan KPK terhadap sistem penganggaran dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), transasksi pembelian barang dan jasa, serta pelayanan publik, daerah yang mendapatkan WTP masih sarat dengan praktik korupsi.

Oleh karena itu, BPK diharapkan dapat lebih selektif memberikan WTP kepada K/L agar opini tersebut dapat dipercaya. “Oleh karena itu WTP bukan jaminan yang bersangkutan bebas dari korupsi, karena sistem yang dipakai oleh BPK saat ini adalah sampling. Ke depan, jika sudah memakai sistem populasi diharapkan pemberian WTP betul-betul bisa dipercaya dan selektif,” ucapnya.

Pemberian opini WTP tersebut menurut Abraham, membuat banyak pemerintah daerah memanfaatkan stempel WTP agar dapat berlindung dari penegak hukum.

Tags:

Berita Terkait