Askrindo dan Jamkrindo Usul Penambahan PMN 2014
Berita

Askrindo dan Jamkrindo Usul Penambahan PMN 2014

PMN jadi alternatif terakhir untuk menambah modal BUMN.

Oleh:
FNH
Bacaan 2 Menit
Askrindo dan Jamkrindo Usul Penambahan PMN 2014
Hukumonline

Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengajukan penambahan Penyertaan Modal Negara (PMN) 2014 untuk dua BUMN sektor pembiayaan. Kedua badan usaha dimaksud adalah PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) dan Perum Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo). Usulan penyertaan modal itu sudah disampaikan kepada wakil rakyat.

Deputi Bidang Restrukturisasi dan Perencanaan Strategis BUMN, Wahyu Hidayat mengatakan, PMN yang diajukan kepada DPR khususnya Komisi VI adalah senilai Rp2 triliun. Menurut Wahyu, PMN diperlukan untuk penguatan masing-masing perusahaan dalam pelaksanaan penjaminan kredit bagi koperasi dan usaha mikro kecil dan menengah.

"Perlu ada penambahan PMN untuk Jamkrindo dan askrindo sebesar Rp2 triliun," kata Wahyu dalam Rapat Kerja bersama Komisi VI DPR di Gedung Parlemen Senayan Jakarta, Kamis (10/10).

Ditemui di tempat yang sama, Deputi Bidang Usaha Jasa BUMN Gatot Trihargo mengatakan, PMN sebesar Rp2 triliun tersebut rencananya akan dialokasikan kepada masing-masing perusahaan sebesar Rp1 triliun. Namun pastinya, besaran PMN akan disesuaikan dengan prestasi dan kinerja perusahaan. "Nanti porsinya akan disesuaikan dengan prestasi dan kinerja perusahaan," jelas Wahyu.

Porsi PMN bisa saja mengikuti besaran yang sudah ditentukan pada tahun anggaran 2013. Anggaran 2013 mencatat Askrindo mendapatkan 44 persen atau sebesar Rp880 miliar dan Jamkrindo mendapatkan Rp1,2 triliun.

Wakil Ketua Komisi VI Erik Satyawardana mengatakan pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu usulan dari Kementerian BUMN tersebut. Komisi VI akan memberikan pertimbangan untuk menyetujui usulan tersebut.

"Pastinya sebelum mengajukan usulan, Kementerian BUMN sudah melakukan seleksi dan evaluasi terhadap kondisi BUMN. Kira-kira urgensi pemberian PMN itu dimana," kata Erik.

Bahan pertimbangan penilaian Komisi VI adalah urgensi pemberian PMN kepada perusahaan dan efeknya terhadap negara. Dewan juga akan mempelajari apakah PMN dibutuhkan oleh perusahaan BUMN. "Apakah bisa dipenuhi melalui pinjaman bank saja? Kenapa harus melalui BUMN," ujarnya.

Menurut Erik, usulan PMN yang diajukan oleh Kementerian BUMN merupakan langkah terakhir yang bisa ditempuh. Usulan PMN bisa disetujui oleh Dewan jika perusahaan BUMN sudah tidak memiliki kemampuan untuk mencari tambahan modal dengan berbagai cara seperti pinjaman bank dan melalui IPO.

"Jika dua cara itu sudah tidak mungkin dilakukan, baru bisa mengajukan PMN," pungkasnya.

Tags: