Larangan Konversi Lahan Pertanian Tak Jalan
Berita

Larangan Konversi Lahan Pertanian Tak Jalan

Pemerintah siapkan langkah selamatkan swasembada pangan.

Oleh:
FNH
Bacaan 2 Menit
Larangan Konversi Lahan Pertanian Tak Jalan
Hukumonline

Beragam kebijakan dikeluarkan Pemerintah untuk mendorong ketersediaan lahan pertanian berkelanjutan. Termasuk memberikan insentif dan perlindungan, atau melarang konversi lahan pertanian produktif. Tujuannya jelas, agar lahan pertanian tidak terus menerus berkurang. Jika berkurang, berpengaruh langsung pada ketersediaan pangan.

Namun larangan konversi lahan pertanian tampaknya tak berjalan sesuai rencana. Meskipun sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan, larangan konversi lahan tetap sulit dijalankan. Lahan pertanian tetap saja berubah jadi kompleks perumahan atau lokasi gedung perkantoran.

Masalah inilah yang menjadi salah satu fokus perhatian peserta rapat koordinasi masalah pangan di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Rabu (16/10) kemarin. Dihadiri unsur-unsur pemerintah pusat dan daerah, rapat koordinasi membahas langkah-langkah yang perlu disiapkan untuk menyelamatkan swasembada pangan.

"Ada UU yang melarang konversi lahan, tapi sayangnya tidak berjalan. Ditambah lagi tata ruang belum tuntas dan tak ada Perda," ujar Menko Perekonomian Hatta Radjasa, usai rapat.

Hatta menengarai larangan konversi lahan pertanian tak jalan lantaran tak semua daerah memiliki aturan tentang tata ruang. Jika ada rencana tata ruang, maka sudah jelas peruntukan setiap kawasan. Termasuk penyediaan lahan pertanian pangan berkelanjutan. Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2011 tentang Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan telah menyatakan lahan pertanian pangan berkelanjutan sebagai kawasan strategis nasional.

Peserta rapat koordinasi, kata Hatta, berkomitmen untuk ‘mengamankan’ lahan sebagai areal pertanian. Melalui pertemuan yang dilakukan bersama dengan kepala daerah provinsi, Hatta meminta agar setiap daerah mengamankan lahan. Beberapa daerah yang diminta untuk menyediakan lahan adalah Aceh dan Nusa Tenggara Barat.

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) juga telah melepaskan sebesar 70.000 hektar lahan di Kalimantan Tengah dan Kalimantan Barat untuk dijadikan lahan pertanian. Untuk pengerjaan lahan pertanian tersebut,  Pemerintah akan menunjuk perusahaan BUMN dan masyarakat setempat.

Hatta menambahkan, hingga 2030 Indonesia membutuhkan tiga juta hektar lahan pertanian. Tetapi hingga saat ini, penambahan lahan hanya 30 ribu-40 ribu hektar lahan. Untuk itu, diperlukan ekstensifikasi untuk luar Pulau Jawa dan intensifikasi khusus Pulau Jawa. Intensifikasi lebih kepada perbaikan irigasi. "Agar tidak tergantung pada impor, serta harus memantapkan sasaran untuk swasembada," jelas Hatta.

Lima komoditi pangan yang menjadi perhatian pemerintah untuk segera swasembada yakni beras, gula, jagung, kedelai serta daging sapi. Untuk gula sendiri, beberapa lahan sudah ditanami kebun tebu dan juga melakukan revitalisasi terhadap pabrik-pabrik gula.

Selanjutnya, rapat akan diteruskan kepada pejabat eselon satu, baik pusat dan daerah, terkait komitmen swasembada pangan ini. Terutama, untuk memantapkan persoalan tata ruang serta menyoal alih fungsi lahan. Hatta menegaskan, sempitnya lahan pertanian disebabkan oleh konversi lahan ke fungsi-fungsi non pertanian.

Tags: