Kemnakertrans Tak Transparan Siapkan BPJS Ketenagakerjaan
Berita

Kemnakertrans Tak Transparan Siapkan BPJS Ketenagakerjaan

Minim memberikan informasi kepada publik sejauh mana pembahasan rancangan peraturan pelaksana BPJS Ketenagakerjaan.

Oleh:
ADY
Bacaan 2 Menit
Kemnakertrans Tak Transparan Siapkan BPJS Ketenagakerjaan
Hukumonline

Direktur Lembaga Analisis Kebijakan dan Advokasi Perburuhan (Elkape), German L Anggent, mengatakan Kemnakertrans tidak transparan dalam menyiapkan BPJS Ketenagakerjaan. Terutama berkaitan dengan pembentukan rancangan peraturan pelaksana sebagaimana perintah UU SJSN dan BPJS. Di samping itu, Anggent menilai Kemnakertrans kurang kooperatif dengan pemangku kepentingan, seperti serikat pekerja dan organisasi masyarakat sipil.

Anggent mengatakan hal itukarena dalam sejumlah kegiatan yang bersinggungan dengan BPJS, pihak Kemnakertrans hanya hadir dan memaparkan materi. Namun, tidak memberikan informasi terkait substansi rancangan regulasi BPJS Ketenagakerjaan. Padahal, masyarakat perlu mengetahui seperti apa rancangan peraturan pelaksana BPJS Ketenagakerjaan yang dibahas di Kemnakertrans. Sehingga, masyarakat dapat memberi masukan guna kelancaran bergulirnya BPJS Ketenagakerjaan.

“Beberapa kali pihak KAJS meminta draf regulasi BPJS Ketenagakerjaan rancangan Kemnakertrans, tapi sampai sekarang belum ada jawaban,” kata Anggent kepada hukumonline di Jakarta, Kamis (17/10).

Sekalipun hadir dalam kegiatan yang berkaitan dengan BPJS seperti diskusi dan seminar, Anggent mencatat pihak Kemnakertrans hanya memaparkan materi tentang tema yang sedang dibahas. Tapi, tidak berdialog lebih dalam mengenai pokok materi yang ada dalam rancangan peraturan pelaksana BPJS Ketenagakerjaan. Misalnya, dalam seminar tentang RPP Pengelolaan Aset Dan Liabilitas BPJS Kesehatan Dan Dana Jaminan Sosial Kesehatan yang digelar DJSN dan Elkape beberapa waktu lalu di Jakarta, pihak Kemnakertrans yang hadir hanya tingkat kepala seksi. “Kehadirannya pun tidak lebih 10 menit,” ujarnya.

Minimnya transparansi menurut Anggent bukan hanya terjadi di Kemnakertrans, tapi juga BUMN yang kelak beralih menjadi BPJS Ketenagakerjaan yaitu PT Jamsostek. Pasalnya, dalam sejumlah kegiatan BPJS, pihak Jamsostek jarang hadir. Bahkan ketika Anggent menanyakan langsung kepada jajaran direksi PT Jamsostek atas persiapan BPJS Ketenagakerjaan, mereka seolah tertutup dalam memberikan informasi. Misalnya, terkait rancangan peraturan pelaksana BPJS Ketenagakerjaan dan proses audit.

Oleh karenanya Anggent mengingatkan Kemnakertrans dan PT Jamsostek untuk lebih terbuka dan menginformasikan kepada publik sejauh mana persiapan pelaksanaan BPJS Ketenagakerjaan. Menurutnya kerjasama yang dijalin antar pemangku kepentingan sangat penting untuk mendorong kelancaran beroperasinya BPJS Ketenagakerjaan yang sesuai dengan harapan masyarakat. Apalagi, mempersiapkan pelaksanaan BPJS bukan hal mudah dan butuh dukungan banyak pihak.

Anggent mencontohkan persiapan BPJS Kesehatan yang dilakukan Kemenkes dan PT Askes. Walaupun kedua lembaga negara itu tergolong transparan dan kerap melibatkan pemangku kepentingan seperti serikat pekerja dan organisasi masyarakat sipil, tapi sampai saat ini baru menghasilkan dua peraturan pelaksana BPJS Kesehatan. Ironisnya, kedua peraturan itu baru diterbitkan setelah mendapat desakan dari serikat pekerja. “Bahkan peraturan itu belum sempurna dan harus direvisi,” tegasnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags: