Legenda Audio “Harman” Gugat Pengusaha Indonesia
Berita

Legenda Audio “Harman” Gugat Pengusaha Indonesia

Pengusaha Indonesia mendaftar lebih dulu. Permohonan pendaftaran Harman telah diproses selama enam tahun.

Oleh:
HRS
Bacaan 2 Menit
Legenda Audio “Harman” Gugat Pengusaha Indonesia
Hukumonline

Sebuah perusahaan yang berkedudukan di Stanford, Amerika Serikat menggugat pengusaha Indonesia. Adalah Harman International Industries yang menggugat Djohan Lily di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Harman International menggugat lantaran Djohan Lily menggunakan merek yang sangat mirip dengan merek milik perusahaanasal Amerika Serikat itu. Merek yang diperebutkan adalah dbx. Menurut Harman International, merek dbx milik penggugat adalah sebuah merek yang telah dikenal masyarakat di dunia.

Keterkenalan ini terbukti dengan telah digunakannya produk audio merek dbx di 25 juta mobil di seluruh dunia. Pencapaian ini dapat terjadi karena kerja keras perusahaan dalam mempromosikan produk-produk perusahaan selama lebih dari 40 tahun. Sehingga, nilai penjualan perusahaan mencapai AS$4,3 miliar pada akhir 2012.

Keterkenalan juga ditunjukkan dengan mesin pencari google. Ada 13 juta kata yang ditemukan untuk kata dbx dan kata tersebut merujuk ke produk merek penggugat. Lebih lagi, kualitas produk ini juga diakui di mata internasional. Terbukti dari berbagai penghargaan yang diterima perusahaan, salah satunya dari majalah ProSoundNetwork.com sebagai Best of Show Awards for Personal Monitor Controller 2013.

Seiring perkembangan, perusahaan yang didirikan Sidney Harman, seorang legenda audio, ini berkeinginan untuk mengajukan permohonan pendaftaran merek dbx di Indonesia. Permohonan pendaftaran telah dimohonkan sejak 7 November 2007 lalu. Akan tetapi, perusahaan baru mengetahui ada merek ‘dBX’milik Djohan Lily yang telah terdaftar lebih dulu di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual pada 5 Januari 2006.

Perusahaan yang telah didirikan sejak 1971 ini sangat keberatan dengan pendaftaran tersebut. Menurutnya, Djohan Lily memiliki iktikad tidak baik ketika mendaftarkan merek dBX. Iktikad buruk itu tercermin dari kemiripan kedua merek yang terletak pada persamaan unsur esensial, persamaan bunyi, dan persamaan jenis barang.

Unsur esensial milik penggugat adalah d-b-x. Begitu juga dengan merek milik Djohan Lily. Kedua merek ini terdaftar di kelas barang yang sama, yaitu kelas 9. Sehingga, kemiripan ini dapat menyesatkan konsumen.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait