Beredar Dua Versi Perppu MK
Berita

Beredar Dua Versi Perppu MK

Perppu yang diterima oleh MK berbeda dengan yang ditampilkan di website Kemenkumham.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
Beredar Dua Versi Perppu MK
Hukumonline

Hakim Konstitusi Harjono menyebut ada dua versi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.Hal itu dinyatakan dalam sidang panel perbaikan pengujian UU No. 24 Tahun 2003 tentang MK terkait tata cara pencalonan dan pemilihan hakim konstitusi oleh presiden.  

“Perppu MK itu ada dua versi, Anda dapatkan dari mana?” tanya Harjono saat sidang panel perbaikan pengujian UU MK di Gedung MK, Selasa (22/10).   

Mendengar pertanyaan itu, kuasa Hukum pemohon, Pradnanda Berbudy mengaku mendapatkan Perppu tersebut dari website resmi negara. “Maaf majelis, kalau ternyata perppu-nya berbeda, saya bisa ajukan perppu ini sebagai alat bukti,” jawabnya.

Berdasarkan salinan Perppu MK yang diperoleh hukumonline, ada dua perbedaan Perppu yang diterima Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva dengan Perppu MK yang diperoleh dari Kementerian Hukum dan HAM, yakni poin Menimbang huruf b.

Perppu MK dari Kementerian Hukum dan HAM pada poin Menimbang hurub b berbunyi : “Bahwa untuk menyelamatkan demokrasi dan negara hukum Indonesia, serta untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga negara yang menjalankan fungsi menegakkan Undang-Undang Dasar, akibat adanya kemerosotan integritas dan kepribadian yang tercela dari hakim konstitusi, perlu dilakukan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

Namun, pada Perppu MK yang diterima Wakil Ketua MK, kalimat “... akibat adanya kemerosotan integritas dan kepribadian yang tercela dari hakim konstitusi,..” tidak ada.

Selain itu, Perppu MK dari Kementerian Hukum dan HAM “Ditetapkan di ...........” pada tanggal 17 Oktober 2013 Presiden Republik Indonesia DR H Susilo Bambang Yudhoyono. Sedangkan Perppu yang diterima pihak MK “Ditetapkan di Yogyakarta” pada tanggal 17 Oktober 2013 Presiden Republik Indonesia DR H Susilo Bambang Yudhoyono.

Pengujian terkait ketentuan rekrutmen hakim MK ini diajukan oleh Herdaru Manfa Lutfie dan Fajar Kurniawan. Mereka menilai Pasal 18 ayat (1), (2) dan Pasal 20 ayat (1) UU  No. 24 Tahun 2003 tentang MK telah menimbulkan ketidakpastian hukum yang adil dalam pengisian jabatan hakim konstitusi berintegritas. Sebab, pelaksanaan pasal itu hanya menggunakan kepentingan subyektif dari 3 lembaga pengusul calon hakim konstitusi untuk ditetapkan dengan keputusan presiden. Pemohon mengganggap belum menemukan aturan internal mengenai prosedur/tata cara pencalonan dan pemilihan hakim konstitusi. Akibatnya, ketiga lembaga itu dapat bertindak bebas, sesukanya dalam hal pengajuan calon hakim konstitusi.

“Tidak adanya aturan tata cara pencalonan dan pemilihan ini akibatnya presiden dapat langsung menetapkan tanpa perlu uji kepatutan dan kelayakan serta meminta masukan masukan masyarakat,” sebut pemohon, dalam surat permohonannya.      

Namun, dalam proses pengujian UU ini muncul Perppu MK sehingga pemohon memasukkan Perppu MK ini ke dalam permohonannya. “Kami tidak akan mempersoalkan setuju atau tidak setuju Perppu MK yang juga mengatur rekrutmen hakim konstitusi ini,” kata Pradnanda. 

Tags: