Diingatkan, Komitmen BUMN Soal Jaminan Sosial
Aktual

Diingatkan, Komitmen BUMN Soal Jaminan Sosial

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Diingatkan, Komitmen BUMN Soal Jaminan Sosial
Hukumonline

Perseroan Terbatas Jamsostek mengingatkan Badan Usaha Milik Negara yang belum agar segera mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan sosial tenaga kerja sebagaimana amanat UU tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU Badan Pengelola Jaminan Sosial.

Direktur SDM dan Umum PT Jamsostek Amri Yusuf usai temu pers jelang transformasi BUMN itu menjadi BPJS Ketenagakerjaan di Bandung, Jumat (25/10) malam, mengatakan bahwa sebagai BUMN hendaknya mereka menjadi contoh pelaksanaan UU yang dibuat oleh Pemerintah dan DPR.

"Patuh pada peraturan perundangan adalah bentuk komitmen pada pelaksanaan tata kelola perusahaan yang baik(GCG)," kata Amri.

Dia mempertanyakan anugerah yang diterima sejumlah BUMN tentang GCG, sementara sejumlah karyawannya tidak menjadi peserta jaminan sosial atau tidak melaporkan upah dengan benar sehingga membayar iuran lebih kecil dari seharusnya.

Dia juga mengingatkan amanat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Sukabumi di depan ratusan pimpinan BUMN agar menyukseskan program Jaminan Sosial untuk Semua.

Itu artinya, semua pekerja juga berhak mendapatkan perlindungan dari risiko kerja dengan menjadi peserta jaminan. Sosial dan perusahaan melaporkan upah dengan benar agar pekerja memperoleh hak sepenuhnya saat menerima santunan.

Data yang dihimpun PT Jamsostek, terdapat 34 BUMN yang belum melaporkan hak pekerjanya akan jaminan sosial dengan benar.

Direktur Kepesertaan PT Jamsostek Junaedi di tempat yang sama mengatakan bahwa pihaknya sudah mengirimkan surat kepada 34 BUMN agar mematuhi peraturan perundangan, khususnya UU No.3/1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja.

"Kami sudah mengirim surat kepada 34 BUMN agar mereka memenuhi hak pekerjanya akan jaminan sosial dengan benar," kata Junaedi.

Mereka tidak mendapatkan semua karyawan atau melaporkan sebagian upah karyawan kepada PT Jamsostek. "Kami menyebutnya Perusahaan Daftar Sebagian (PDS) upah dan PDS Tenaga Kerja. Ini melanggar undang-undang," katanya.

Jika ke-34 BUMN itu tidak merespons, PT Jamsostek akan melaporkan kasus tersebut kepada pegawai pengawas Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan kejaksaan.

"Kami tidak memiliki wewenang memeriksa atau menyeret mereka ke pengadilan," kata Junaedi.

Kepatuhan BUMN akan peraturan perundangan jaminan sosial, kata Juanedi, akan menjadi contoh bagi perusahaan swasta untuk melakukan hal yang sama.

Dirut PT Jamsostek Elvyn G. Masassya dalam pemaparannya mengatakan bahwa saat ini terdapat 12,9 juta peserta aktif jamsostek, 11,8 juta di antaranya adalah pekerja di sektor formal dan sisanya pekerja di sektor informal.

Tags: