Materi RKUHAP Dinilai Tidak Pro Pemberantasan Korupsi
Berita

Materi RKUHAP Dinilai Tidak Pro Pemberantasan Korupsi

Menkumham mengatakan RKUHAP bukan berarti kiamat bagi KPK.

RFQ
Bacaan 2 Menit
Materi RKUHAP Dinilai Tidak Pro Pemberantasan Korupsi
Hukumonline

Sedari awal, naskah rancangan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) telah merisaukan KPK. Sejumlah materi dari rancangan beleid yang kini menjadi bagian dari program legislasi DPR itu diprediksi akan menghambat pelaksanaan fungsi dan tugas KPK. Salah seorang Pimpinan KPK bahkan terang-terangan mengatakan RKUHAP tidak sejalan dengan program pemberantasan korupsi.

“Dengan adanya RKUHAP saat ini yang dianggap tidak sejalan dengan proses penegakan hukum atau pemberantasan korupsi,” ujar Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto dalam sebuah diskusi di Gedung KPK, Selasa (29/10).

Menurut dia, substansi RKUHAP mengandung beberapa persoalan yang perlu dicermati. Pertama, dihapusnya tahap penyelidikan dalam RKUHAP. Bambang berpendapat penghapusan penyelidikan berarti akan memangkas kewenangan Kejaksaan dan KPK dalam penyelidikan perkara korupsi. Kewengangan PPATK menyelidiki Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juga akan turut terpangkas.

Kedua, RKUHAP mengatur masa penahanan dalam tahap penyidikan relatif lebih pendek ketimbang ketentuan yang sama di KUHAP yang berlaku saat ini. Bambang khawatir masa penahanan yang singkat akan mengganggu proses penyidikan, khususnya pengumpulan barang bukti terkait tindak pidana luar biasa seperti korupsi, narkotika, pencucian uang, dan  terorisme.

RKUHAP juga mengatur masa penahanan dalam tahap persidangan lebih singkat. Menurut Bambang, proses persidangan perkara korupsi akan terganggu jika masa penahanan terdakwa singkat. Pasalnya, perkara korupsi biasanya menghadirkan saksi  dengan jumlah yang cukup banyak.

“Ini akan mengganggu  proses persidangan karena jumlah saksi dalam perkara korupsi jumlahnya jauh lebih banyak daripada jumlah saksi dalam persidangan perkara pencurian atau delik umum lainnya,” papar Bambang.

Ketiga, Hakim Pemeriksa Pendahuluan (HPP) berwenang menghentikan penyidikan. Bambang menilai ketentuan ini bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi. Pasal 40 UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK, tegas menyebutkan bahwa KPK tidak memiliki kewenangan penghentian penyidikan dan penuntutan dalam perkara tindak pidana korupsi

Tags:

Berita Terkait