Diperlukan KUHAP Khusus Tipikor
Berita

Diperlukan KUHAP Khusus Tipikor

Ditengarai ada egosektoral kuat dalam RKUHAP.

ANT
Bacaan 2 Menit
Diperlukan KUHAP Khusus Tipikor
Hukumonline

Dosen Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Hibnu Nugroho menilai perlu adanya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) khusus untuk tindak pidana korupsi.

"Ini disebabkan draf Rancangan KUHAP (dalam pembahasan DPR RI, red.), spiritnya untuk tindak pidana umum. Jadi, perlu dibuat tersendiri untuk kasus korupsi, atau ada pengecualian secara khusus," katanya, di Purwokerto, Rabu (16/10).

Menurut dia, dalam Rancangan KUHAP (RKUHAP), tidak disebutkan adanya pengecualian untuk penanganan kasus-kasus korupsi.

Dengan demikian jika tidak ada pengecualian secara khusus atau tidak dibuatkan KUHAP untuk kasus tipikor. Dia melanjutkan, KUHAP yang baru dikhawatirkan akan melemahkan posisi KPK. "Di Indonesia, harus secara detail. Kalau tidak dibuat secara detail, nantinya terjadi penafsiran yang berbeda-beda," katanya.

Ia mengatakan agar sebuah undang-undang mempunyai maksud yang jelas harus dikecualikan. "Secara akademis, kami tidak masalah ada asas-asas hukum, tetapi secara implementasi atau praktik itu repot, ada egoisme sektoral yang tinggi sekali. Kalau dalam asas hukum ada 'lex specialis', tetapi di lapangan tidak semudah itu," kata Hibnu yang pernah mengikuti seleksi calon hakim agung pada tahun 2012.

Ia mengatakan bahwa korupsi merupakan kejahatan ekstra sehingga harus dibuat peraturan yang ekstra. "Tidak ada perdebatan kalau dibuatkan peraturan tersendiri," katanya.

Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa dalam RKUHAP terdapat beberapa ketentuan yang berdampak pada melemahnya fungsi KPK, antara lain Pasal 3 ayat (2) RKUHAP menyebutkan undang-undang ini diberlakukan juga terhadap tindak pidana yang diatur dalam undang-undang diluar KUHAP, kecuali undang-undang tersebut menentukan lain.

Tags: