Majelis Kehormatan Hakim (MKH) bentukan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial menggelar sidang untuk mengadili tiga orang hakim yang direkomendasikan sanksi pemberhentian karena diduga melanggar Kode Etik dan Kode Perilaku Hakim (KEPPH)
Usul pemberhentian datang dari Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial. Sebagai perlindungan kepada para terlapor, para hakim yang diperiksa berhak membela diri di hadapan MKH.
Tiga orang hakim yang menghadapi proses sidang MKH, Rabu (06/11) adalah VN (diduga Vica Natalia), RMG LT (diduga Raja MG Lumbantobing), dan SMS (diduga Sintong Monogari Siahaan).
Komisioner Komisi Yudisial, Taufiqurrahman Syahuri menjelaskan VN diduga melakukan perselingkuhan dengan seorang pengusaha. Hakim PN Jombang itu dilaporkan sendiri oleh suaminya. Badan Pengawas MA telah memeriksa laporan itu dan kemudian merekomendasikan agar VN diberhentikan secara tidak hormat sebagai hakim.
Hakim PN Binjai, RMG LT, diduga menggunakan narkotika, sehingga Komisi Yudisial mengusulkan yang bersangkutan diberhentikan secara tidak hormat. Sedangkan hakim PN Bekasi, SMS, direkomendasikan untuk diberhentikan secara hormat dengan hak pensiun karena diduga melakukan pencabulan.
Sidang atas VN dilakukan tertutup di ruang Wirjono, Mahkamah Agung. Ketiga hakim akan membela diri di hadapan MKH yang terdiri dari para hakim agung dan komisioner Komisi Yudisial.
















