KY Dalami Keterlibatan Hakim Lain
Kasus Perselingkuhan:

KY Dalami Keterlibatan Hakim Lain

Kasus hakim terlibat perselingkuhan sekitar 5-6 kasus per tahun.

ASH
Bacaan 2 Menit
KY Dalami Keterlibatan Hakim Lain
Hukumonline

Hakim PN Jombang Jawa Timur, Vica Natalia telah diberhentikan secara hormat dengan hak pensiun oleh Majelis Kehormatan Hakim (MKH) lantaran terbukti berselingkuh dengan dengan beberapa pria. Ada fakta menarik dalam sidang keputusan MKH yang dibacakan Rabu (6/11) kemarin. Vica diketahui berselingkuh dengan seorang hakim yang bernama Agung Wijaksono, selain dengan advokat yang bernama Gali Dewangga.

Bukti yang dipaparkan MKH yang diketuai Hakim Agung Suwardi berupa foto mesra antara Vica bersama hakim Agung Wijaksono. Keduanya juga pernah bertemu malam hari di lobi Hotel Borobudur Jakarta dan sempat berfoto bersama yang tidak sepantasnya dilakukan karena mereka sudah berumah tangga.

Menanggapi keterlibatan hakim lain, salah anggota MKH dari unsur KY Taufiqurahman Syahuri mengatakan Agung Wijaksono adalah salah satu hakim di wilayah Palu, Sulawesi Tengah. Taufiq mengaku sudah memeriksa Agung untuk dimintai keterangannya terkait perselingkuhannya dengan Vica.

“Agung sudah diperiksa KY dua minggu lalu. Saat ini Agung Wijaksono berstatus hakim nonpalu 2 tahun yang dijatuhi sanksi oleh MA. Dia sedang dibina di Pengadilan Tinggi, tetapi tidak menangani perkara,” kata Taufiq saat dihubungi, Jum’at (8/11).

Komisioner KY Bidang Rekrutmen Hakim ini menjelaskan setelah sidang pleno Komisioner KY, tak tertutup kemungkinan hakim Agung Wijaksono juga akan diadili MKH. Namun, Taufiq belum bisa memastikan kapan rapat pleno KY digelar dan memperkirakan hasil pemeriksaannya.“Kita tunggu saja nanti keputusan pleno KY, tetapi belum dijadwalkan. Ini juga kan masih dalam proses pemeriksaan,” kata Taufiq.

MKH memberhentikan secara hormat dengan hak pensiun Hakim Vica Natalia karena terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) gara-gara berselingkuh dengan seorang advokat dan hakim.

Dalam persidangan Rabu kemarin, MKH berkesimpulan hakim terlapor terbukti beberapa kali menerima Gali Dewangga (advokat) di rumahnya pada malam hari. Vica berangkat ke Bali pada jam kerja tanpa izin atasannya, dan pernah menulis surat cinta kepada Gali. Selain itu, Vica pernah bertemu Agung Wijaksono di Hotel Borobudur dan berfoto bersama pada Oktober 2009. Dalam persidangan tertutup, Vica sudah membantah sejumlah tudingan miring terhadap dirinya.

Tags:

Berita Terkait