Sebelum MKHK Terbentuk, Dewan Etik Tetap Berjalan
Berita

Sebelum MKHK Terbentuk, Dewan Etik Tetap Berjalan

Pembentukan Dewan Etik kewenangan MK.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
Sebelum MKHK Terbentuk, Dewan Etik Tetap Berjalan
Hukumonline

MK sudah bertemu dengan KY membahas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No.1 Tahun 2013 tentang Mahkamah Konstitusi.  Salah satu yang dibicarakan menyangkut keberadaan Dewan Etik. Dewan ini dinilai tumpang tindih dengan Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi (MKHK). Keduanya memiliki fungsi menampung pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi.

Ketua MK Hamdan Zoelva menegaskan Dewan Etik yang berfungsi menjaga martabat dan perilaku hakim-hakim konstitusi tetap akan terus berjalan sebelum MKHK terbentuk sesuai amanat Perppu MK. “MK sikapnya tetap seperti kemarin, konsep kami tetap Dewan Etik dulu, baru MKHK,” kata Hamdan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (13/11).

Terlebih, hingga saat ini DPR belum memutuskan apakah menerima atau menolak Perppu yang diteken Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu. “Yang penting (Dewan Etik) ini jalan dulu, kami butuh segera Dewan Etik ini biar segera laksanakan tugasnya,” katanya.

Meski begitu, Hamdan tetap akan melihat perkembangan, termasuk tindak lanjut kesekapatan menyusun peraturan bersama antara MK dan KY terkait pembentukan MKHK secara permanen dan penyusunan Kode Etik dan Pedoman Perilalu Hakim. “Nanti kami diskusikan lagi dengan KY. Kami lihat selanjutnya bagaimana bentuknya, apakah konsep kami yang diterima atau ada jalan lain. Setelah MKHK terbentuk nanti didiskusikan lagi,” ujar Hamdan.

Ia juga menegaskan MK tidak akan mengintervensi mekanisme kerja Pansel Dewan Etik. Pihaknya, tidak akan mengusulkan siapapun nama-nama anggota Dewan Etik. “Saya serahkan mekanisme yang disepakati oleh anggota Pansel. Bisa jemput bola, bisa juga mereka diumumkan dulu, lalu kami serahkan ke pansel lagi,” katanya.

Hamdan berharap, Pansel bisa bergerak cepat untuk melaksanakan rekrutmen anggota Dewan Etik, sehingga anggota Dewan Etik yang terpilih bisa langsung bekerja mengawasi MK. “Yang penting kami jalan dulu pelan-pelan. MK tidak akan mengusulkan nama-nama. Kami serahkan pada Pansel,” ujarnya.

Komisioner KY Taufiqurrahman Syahuri menegaskan pihaknya bersama MK hanya menyepakati pembentukkan MKHK dan menyusun Kode Etik. Soal pembentukkan Dewan Etik merupakan kewenangan dari MK. “Soal Dewan Etik itu urusan MK,” kata Taufiq saat dihubungi.

Sebelumnya, Anggota Pansel Dewan Etik yang terdiri Prof. Laica Marzuki (mantan hakim konstitusi), Slamet Effendy Yusuf (ketua MUI), dan Prof Aswanto (Dekan FH Unhas) sudah menggelar rapat pertama, Selasa (12/11) malam. Mereka merumuskan mekanisme seleksi Dewan Etik.

Pansel ini yang ditunjuk MK itu memiliki waktu 30 hari kerja setelah penunjukan untuk menentukan orang-orang yang layak dan pantas duduk menjadi anggota Dewan Etik Hakim Konstitusi.

Tags:

Berita Terkait