KPK Tahan Tersangka Kasus Kemenlu
Aktual

KPK Tahan Tersangka Kasus Kemenlu

ANT
Bacaan 2 Menit
KPK Tahan Tersangka Kasus Kemenlu
Hukumonline

KPK menahan tersangka kasus dugaan korupsi pengeluaran anggaran penyelenggaraan seminar internasional di Departemen Luar Negeri tahun 2004-2005 Sudjadnan Parnohadiningrat di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur, untuk 20 hari pertama.

"Ditahan untuk kasus anggaran kegiatan dan seminar internasional di Kementerian Luar Negeri," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis.

Pada November 2011, KPK menetapkan mantan Sekjen Kementerian Luar Negeri 2002-2003 sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengeluaran anggaran di Kesekjenan Kementerian Luar Negeri tahun 2004-2005 dimana pos anggaran untuk kegiatan seminar dan lain-lain.

Penyelewenangan penggunaan anggaran tersebut diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp18 miliar.

Sudjadnan yang juga mantan Duta Besar Indonesia untuk Amerika Serikat disangkakan dengan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Undang-Undang No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Namun Sudjadnan mengaku bahwa dia hanya korban dalam perkara ini.

"Saya adalah pihak yang dirugikan dan dikorbankan dalam kasus ini," ujarnya.

Ketika menjadi Sekretaris Panitia Penyelenggara Konferensi Tsunami Summit Januari 2005, Sudjadnan mengklaim telah menggalang dana untuk korban tsunami Aceh sebesar Rp42 triliun.

Sudjadnan mengaku saat itu sebagai Sekjen Kemenlu dia adalah pihak yang paling bertanggung jawab atas pencairan anggaran dana pada konferensi-konferensi internasional yang diadakan oleh Kementerian Luar Negeri tahun 2004-2005.

Namun, katanya, pihak yang dinilai lebih bertanggung jawab adalah panitia kegiatan seminar yang menjadi pengelola keuangan dan logistik. Ia merasa telah dijebak oleh orang-orang di bawahnya yang telah menyalahgunakan anggaran dana yang telah dibuat.

"Kepala biro keuangan, bendaharawan pelaksana anggaran. Mereka itu menggunakan uang, dibelanjakan dibelanjakan dibelanjakan, lapor, Pak Sekjen habisnya sekian. Hanya itu saja," kata Sudjadnan.

Menurut Sudjadnan orang-orang yang bertanggung jawab itu, yaitu Kepala biro keuangan bernama Eka Warsita dan pelaksana anggaran bernama Putu sudah pensiun.

Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman penjara satu tahun delapan bulan kepada Sudjadnan dalam kasus pencairan dana ilegal terkait anggaran pembangunan dan renovasi gedung kedutaan besar di Singapura pada 2011 dengan hukuman pidana 1 tahun 8 delapan bulan.

Terkait kasus dugaan korupsi penyelenggaraan seminar internasional di Departemen Luar Negeri, KPK pernah memeriksa mantan Menteri Luar Negeri Hasan Wirajuda pada 18 Desember 2012 sebagai saksi untuk Sudjadnan Parnohadiningrat.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info