Ketua MK Enggan Tanggapi Kritikan Soal Dewan Etik
Berita

Ketua MK Enggan Tanggapi Kritikan Soal Dewan Etik

Pansel masih membuka pendaftaran calon anggota Dewan Etik hingga 28 November 2013.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
Ketua MK Enggan Tanggapi Kritikan Soal Dewan Etik
Hukumonline

Ketua MK Hamdan Zoelva enggan menanggapi berbagai kritikan terkait pembentukkan Dewan Etik Hakim Konstitusi. Hingga kini, MK masih membuka kesempatan bagi semua warga negara yang bersedia mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi anggota Dewan Etik MK dengan persyaratan-persyaratan yang telah ditentukan.

“Nanti saja itu, saya nggak mau lagi berdebat dengan Komisi Yudisial (KY). Biar nanti kita bicarakan secara internal dengan KY,” kata Hamdan di Gedung MK, Selasa (19/11).

Pembentukan Dewan Etik MK ini sebagai respon atas kasus yang menjerat mantan Ketua MK Akil Mochtar. Dewan Etik ini adalah lembaga permanen yang berfungsi menjaga martabat dan perilaku hakim-hakim konstitusi. Tugasnya, menampung pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan hakim konstitusi.

Di sisi lain, Dewan Etik yang dibentuk berdasarkan Peraturan MK No. 2 Tahun 2013 ini dinilai tumpang tindih dengan Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi (MKHK) sesuai Perpu No. 1 Tahun 2013 tentang MK. Soalnya, kedua organ pengawasan ini memiliki fungsi menampung dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi. Bedanya, pembentukkan MKHK melibatkan unsur KY dan kesekretariatannya berada di KY.    

Menurut praktisi hukum, Refly Harun keberadaan Dewan Etik MK itu hanya untuk memenuhi kebutuhan internal MK. Sementara keberadaan MKHK seperti diamanatkan Perpu No. 1 Tahun 2013 tentang MK memberikan kewenangan agar MKHK  itu nantinya berkedudukan di KY.

“Jadi, seharusnya didahulukan membentuk MKHK sesuai perintah Perpu No. 1 Tahun 2013. Kalau MKHK kan pengawasan eksternal, jadi masyarakat lebih mudah mengadu ke sana,” ujar Refly saat dihubungi.

Aliansi Masyarakat untuk MK (AMUK-MK) juga menilai terbentuknya Dewan Etik MK justru bertentangan dengan semangat pegawasan MK seperti diamanatkan Perpu No. 1 Tahun 2013 tentang MK. Karenanya, pembentukan Dewan Etik MK harus dinyatakan ilegal.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait