MK Diminta Putuskan Uji Materi UU MA dan UU KY
Aktual

MK Diminta Putuskan Uji Materi UU MA dan UU KY

ASH
Bacaan 2 Menit
MK Diminta Putuskan Uji Materi UU MA dan UU KY
Hukumonline

Komisioner KY Bidang Rekrutmen Hakim, Taufiqurrahman Syahuri berharap MK dapat segera memutus uji materi sejumlah pasal dalam UU No. 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung (MA) dan UU No. 18 Tahun 2011 tentang Komisi Yudisial (KY) terkait kewenangan DPR dalam pemilihan calon hakim agung yang diusulkan KY.   

Taufiq mengatakan, sidang uji materi itu sudah lama selesai sidangnya. Namun, MK belum juga mengeluarkan putusan. Dia berharap MK dapat mengabulkan dengan memberi tafsir ketentuan kuota perbandingan 1 banding 1 dalam seleksi calon hakim agung. Sebab, salah satu pasal yang diuji mengatur KY harus merekrut tiga kali lipat dari kebutuhan hakim agung yang diminta MA atau formulasi 3 berbanding 1.

“Semoga MK mengabulkan perbandingan formulasi 1 berbanding 1 untuk dalam seleksi CHA, sehingga kami tidak kesulitan mencari CHA,” kata Taufiq saat dihubungi di Jakarta, Rabu (4/12).

Ditegaskan Taufiq, jika MK mengabulkan formula 1 banding 1 dengan memberi tafsir makna persetujuan sesuai Pasal 24A UUD 1845, tugas KY akan jauh lebih mudah untuk menjaring calon hakim berkualitas dan berintegritas.

Sejak Februari 2013, sejumlah LSM Pemantau Peradilan, seorang calon hakim agung (CHA) Syafrinaldi, tiga CHA Made Dharma Weda, RM. Panggabean, dan St. Laksanto Utomo mempersoalkan kewenangan DPR memilih calon hakim agung seperti termuat dalam Pasal 8 ayat (1), (2), (3), (4), (5) UU MA dan Pasal 18 ayat (4) UU KY.

Mereka menilai makna “pemilihan” dalam pasal-pasal itu tidak sejalan dengan Pasal 24A ayat (3) UUD 1945 yang rumusannya berbunyi “DPR memberikan persetujuan calon hakim agung yang diusulkan KY.”

Keberadaan pasal-pasal dinilai berpotensi melanggar hak konstitusional para pemohon untuk menjadi hakim agung. Alasannya, sudah jelas dalam Pasal 24A ayat (3) UUD 1945 disebut kalau kewenangan DPR hanya sebatas menyetujui, bukan memilih hakim agung. Karenanya, mereka meminta MK menafsirkan makna memilih sebagai makna menyetujui sesuai Pasal 24A ayat (3) UUD 1945. 

Tags: