Komnas HAM Minta RUU Tembakau Tak Masuk Prolegnas 2014
Berita

Komnas HAM Minta RUU Tembakau Tak Masuk Prolegnas 2014

Selain faktor kesehatan, perlu dipikirkan juga transisi profesi petani.

Oleh:
RFQ
Bacaan 2 Menit
Komnas HAM  Minta RUU Tembakau Tak Masuk Prolegnas 2014
Hukumonline

RUU tentang Pertembakauan terus dibahas Badan Legislasi (Baleg) DPR. Sejumlah pemangku kepentingan terus dimintakan saran dan masukan dalam rangka kelanjutan RUU ini. Namun, Komnas HAM justru meminta agar RUU Pertembakauan tak dimasukan dalam prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) periode 2014.

“Kami mendesak Baleg DPR untuk tidak menjadikan  pembahasan RUU Pertembakauan sebagai prioritas Prolegnas 2014,” ujar Komisioner Komnas HAM, Roichatul Aswidah di Gedung DPR, Rabu (11/12).

Menurut Rochiatul, Komnas HAM telah menerima sejumlah laporan pengaduan dari berbagai elemen masyarakat seperti kalangan mahasiswa, korban produk tembakau, aktivis pengendalian terbakau serta organisasi peduli kesehatan berkaitan dengan dampak buruk yang dihasilkan tembakau, khususnya rokok.

Seperti diketahui, RUU Pertembakauan sudah berlangsung beberapa kali masa sidang. Pembahasan di tingkat Panja Baleg kerap menuai perdebatan. Bukan itu saja, dalam sidang paripurna akhir Desember 2012, sejumlah anggota dewan meminta agar RUU Pertembakauan tidak masuk dalam Prolegnas 2013. Mereka adalah anggota Komisi VII dari Fraksi Gerindra Sumarjati Arjoso, Sekretaris Fraksi PAN Teguh Juwarno, dan Wakil Ketua Komisi IV Firman Subagyo.

Roichatul mengatakan, sejumlah elemen masyarakat menyesalkan munculnya RUU Pertembakauan. Padahal dampak tembakau sudah bertentangan dengan UU No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Ia merujuk  Pasal 113 ayat (2) yang menyatakan, “Zat adiktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tembakau, produk yang mengandung tembakau, padat, cairan,  dan gas yang bersifat adiktif yang penggunaanya dapat menimbulkan kerugian bagi dirinya dan/atau masyarakat sekelilingnya”.

Menurutnya, segala jenis zat adiktif khususnya produk tembakau harus mendapat pengawasan yang ketat dari pemerintah termasuk produksi, distribusi, iklan dan sponsorship. Hal itu sejalan dengan dengan pandangan Komnas HAM yang bertitik tolak pada perlindungan hak atas kesehatan dan lingkungan yang sehat bagi seluruh rakyat Indonesia dari dampak buruk tembakau.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait