DPR Aceh Sahkan Enam Qanun
Aktual

DPR Aceh Sahkan Enam Qanun

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
DPR Aceh Sahkan Enam Qanun
Hukumonline

Dewan Perwakilan Rakyat Aceh mengesahkan enam rancangan qanun menjadi qanun atau peraturan daerah dalam sidang paripurna, Jumat.

Enam qanun yang disahkan tersebut adalah Qanun Aceh tentang kesejahteraan sosial, Qanun Aceh tentang kepariwisataan, Qanun Aceh tentang hukum acara jinayah, Qanun Aceh tentang rencana pembangunan jangka menengah.

Kemudian, Qanun Aceh tentang susunan organisasi dan tata kerja (SOTK) keurukon katibul wali atau kesekretariatan lembaga wali nanggroe, dan Qanun Aceh tentang perubahan atas Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2012 tentang lembaga wali nanggroe.

Pengesahan ke enam qanun tersebut dilakukan setelah empat fraksi di DPRA menyetujui produk hukum tersebut disahkan menjadi peraturan daerah. Empat fraksi tersebut, yakni Fraksi Partai Aceh, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Golkar, dan Fraksi PPP dan PKS.

Ketua Fraksi Partai Aceh Tgk Harun dalam pendapat akhir fraksinya menyatakan setelah ke enam qanun ini disahkan, segera diimplementasikan kepada masyarakat.

"Karena itu, kami Fraksi Partai Aceh mendesak saudara Gubernur Aceh segera mengimplementasikan qanun-qanun yang telah disahkan DPRA," kata dia.

Sementara itu Jamaluddin T Muku, juru bicara Fraksi Partai Demokrat,menyatakan, produk hukum yang dihasilkan lembaga legislatif tersebut hendaknya untuk meningkatkan kemaslahatan rakyat.

"Kita sebagai wakil rakyat, hendaklah berbuat terbaik untuk rakyat. Bila produk hukum yang kita hasilkan ini baik, maka akan bermanfaat kepada masyarakat. Jadi, qanun yang disahkan ini benar-benar untuk kesejahteraan rakyat Aceh," kata Jamaluddin T Muku.

Tags: