KPPU Siap Publikasikan Daftar Pengusaha Nakal di 2014
Aktual

KPPU Siap Publikasikan Daftar Pengusaha Nakal di 2014

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
KPPU Siap Publikasikan Daftar Pengusaha Nakal di 2014
Hukumonline
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan siap mempublikasi daftar hitam sejumlah pengusaha di Indonesia pada awal tahun 2014 karena mereka dinilai tidak mengikuti keputusan komisioner tersebut.

"Jumlah laporan yang masuk KPPU selama ini memang besar. Tahun 2013, laporan tentang tender mancapai 138 laporan atau sekitar 81 persen dari total laporan yang masuk sebanyak 171 laporan," kata Kepala Biro Humas dan Hukum KPPU Pusat Achmad Junaidi, ditemui pada rilis Catatan Akhir Tahun KPPU selama 2013 di Surabaya, Senin (30/12).

Upaya itu, ungkap dia, disebabkan KPPU ingin mengedepankan aspek pencegahan dan mendorong panitia tender untuk ciptakan iklim usaha sehat. Salah satunya dengan mengeluarkan daftar hitam pengusaha yang pernah bermasalah dan tidak mematuhi segala keputusan KPPU.

"Selain itu, untuk mempermudah panitia tender melakukan tugasnya dalam proses lelang," ujarnya.

Apalagi, jelas dia, dalam pasal 83 ayat 3 ditegaskan bahwa panitia memiliki kewenangan untuk menolak peserta tender yang bermasalah atau membatalkan tender ketika dalam pengamatannya peserta tersebut berpotensi melakukan persekongkolan tender.

"Memang secara teknis, ini sudah kami jalankan dengan mengeluarkan surat 'clearing' yang dibutuhkan panitia tender atau pengusaha yang akan melakukan IPO atau marger dengan menyatakan bahwa pengusaha terkait tidak dalam berperkara," ucapnya.

Lalu, tambah dia, langkah pembuatan daftar hitam ini sekaligus untuk memperkuat efektifitas agar panitia tender tidak kesulitan saat memprosesnya. Mengenai jumlah pengusaha yang diprediksi masuk pada daftar hitam tersebut, pihaknya belum menghitung secara pasti.

"Akan tetapi, sampai sekarang kami telah melakukan 244 putusan. Setelah itu, baru dilakukan kompilasi," ujarnya.

Ia mencontohkan, pada putusan KPPU kepada salah satu perusahaan yang melakukan persekongkolan yang sudah inkrah tetapi perusahaan terkait tidak melaksanakan denda, maka perusahaan itu akan masuk daftar hitam.

"Nama yang masuk, bisa saja perusahaan atau pengusahanya. Namun, semuanya tergantung keputusan yang sudah ada," katanya.
Tags: