IM2 ‘Lolos’ dari Pidana Uang Pengganti
Berita

IM2 ‘Lolos’ dari Pidana Uang Pengganti

Lantaran tidak dijadikan sebagai subjek hukum.

Oleh:
NOV
Bacaan 2 Menit
IM2 ‘Lolos’ dari Pidana Uang Pengganti
Hukumonline
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengoreksi putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang menghukum mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto. Juru Bicara PT DKI Jakarta Achmad Sobari mengatakan, majelis banding memperberat hukuman Indar dari yang semula empat tahun menjadi delapan tahun penjara.

Majelis menganggap Indar terbukti melakukan korupsi sebagaimana Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) dan (3) UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. “Dalam putusan No.33/Pid/Tpk/2013/PT.DKI tanggal 12 Desember 2013 itu, Indar juga dipidana Rp200 juta subsidair tiga bulan kurungan,” kata Sobari kepada hukumonline, Senin (6/1).

Namun, majelis menganulir pidana uang pengganti yang sebelumnya dikenakan kepada korporasi PT IM2. Menurut Sobari, majelis mengubah putusan uang pengganti karena PT IM2 tidak menjadi subjek hukum dalam dakwaan Indar. Apabila PT IM2 mau dihukum membayar uang pengganti, korporasi PT IM2 harus turut didakwakan.

Mengingat uang pengganti merupakan pidana tambahan, maka pidana tambahan ini harus selalu mengikuti pidana pokok kepada siapa pidana pokok itu dikenakan. Oleh karena tidak diikutsertakannya PT IM2 sebagai subjek hukum dalam dakwaan Indar, uang pengganti dalam perkara Indar tidak dapat dibebankan kepada PT IM2 sebagai korporasi.

Sobari menjelaskan, putusan itu keluar setelah majelis mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Beberapa hal yang memberatkan hukuman Indar adalah perbuatan Indar mengakibatkan kerugian negara yang sangat signifikan di atas Rp1 triliun. Perbuatan Indar juga merusak tatanan perekonomian negara.

Dengan demikian, majelis yang diketuai Syamsul Bachri Bapa Tua, serta beranggotakan Kornel P Sianturi, Mochammad Djoko, Sudiro, dan Amiek Sumindriyatmi memandang pidana penjara delapan tahun merupakan pidana yang setimpal dan adil atas perbuatan Indar yang merugikan keuangan negara Rp1,358 triliun.

Sementara, pengacara Indar, Luhut MP Pangaribuan belum memberikan tanggapannya atas putusan banding Indar. Luhut tidak menjawab telepon dan pesan singkat yang dikirimkam hukumonline. Sama halnya dengan pengacara Indar lainnya, Hinca Pandjaitan. Telepon hukumonline ke telepon selular Hinca tidak membuahkan hasil.

Tempuh Arbitrase
Namun, melalui siaran pers, pihak Indosat menyatakan akan menempuh upaya arbitrase internasional serta mengajukan upaya hukum kasasi atasan putusan PT DKI Jakarta yang memperberat vonis mantan Dirut IM2, Indar Atmanto.

"Yang jelas, kami akan menempuh jalur hukum yang tersedia termasuk dengan kasasi dan kemungkinan induk perusahaan kami untuk melakukan upaya arbitrase," kata Presdir & CEO Indosat, Alexander Rusli, dalam siaran persnya di Jakarta, Minggu malam.

Alex menilai pemberatan hukuman ini justru menambah kejanggalan proses penegakan hukum kasus ini. Pengadilan seperti mengabaikan prinsip keadilan (Fair Trial) karena meniadakan fakta dari saksi hingga bukti-bukti.

Pertama, kesaksian dan pernyataan para pelaku industri seperti dari Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) dan Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), maupun dari pemerintah yakni Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), "Pihak Kemenkominfo telah menyampaikan surat sejak awal kepada Kejaksaan Agung bahwa model kerjasama bisnis ini sesuai dg amanah UU 36 th 99 tentang telekomunikasi," katanya.

Kedua, kasus ini telah menyulut perhatian organisasi telekomunikasi internasional Global System for Mobile Communications Association (GSMA), dan International Telecommunication Union (ITU). Keduanya telah menyatakan bahwa model bisnis kerjasama Indosat dan IM2 adalah sah dan sesuai dengan peraturan yg ada.

Ketiga, Denny AK, selaku pelapor perkara ini justru divonis bersalah dengan hukuman 18 bulan penjara karena terbukti memeras Indosat. "Pada proses peradilan yang terjadi di Pengadilan Negeri Tipikor terlihat begitu gamblang bahwa pihak Hakim tidak mengerti perkara," ungkapnya.

Selain materi putusan, Alex menyayangkan sikap Humas Pengadilan Tinggi Jakarta, Achmad Sobari, yang belum memberikan salinan putusan resmi kepada pemohon. Pihaknya justru tahu setelah membaca pernyataan Achmad di salah satu media massa.

"Bahwa pihak Indosat belum menerima pemberitahuan resmi mengenai hal tersebut," katanya.

Di lain pihak, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi belum dapat menanggapi mengenai koreksi uang pengganti. Kejaksaan belum menerima pemberitahuan resmi atau putusan lengkap dari PT DKI Jakarta. “Nanti kami akan koordinasi dengan pengadilan, apakah benar sudah ada putusannya,” ujarnya.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang diketuai Antonius Widjiantono menghukum Indar dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp200 juta subsidair tiga bulan kurungan pada 8 Juli 2013. Indar tidak dipidana uang pengganti karena dinilai tidak memperkaya diri sendiri, melainkan korporasi, PT IM2.

PT IM2 dibebankan membayar uang pengganti Rp1,358 triliun. Majelis menilai pemidanaan bisa dijatuhkan kepada perseorangan, korporasi, atau keduanya. Pasal 20 UU Tipikor mengatur secara tegas, korporasi dapat dijadikan sebagai subjek hukum. Penjatuhan pidana dapat dikenakan terhadap korporasi dan/atau pengurusnya.

Korupsi korporasi terjadi apabila dilakukan orang-orang yang atas hubungan kerja atau lainnya bertindak di lingkungan korporasi tersebut. Majelis menguraikan, peristiwa pidana ini bermula ketika Indar menandatangani kerjasama dengan Wakil Direktur Utama (Wadirut) PT Indosat Tbk Kaizad B Herjee pada 24 November 2006.

PT IM2 menyediakan jasa internet menggunakan jaringan 3G/HSDPA Indosat melalui penggunaan Universal Subsriber Identity Number (USIM) tanpa fitur voice, video call, MMS, dan SMS. Kerjasama IM2 dan Indosat menargetkan segmen pengguna residential. IM2 menggunakan Access Point Name (APN) Indosatm2 untuk menjual IndosatNet Broadband.

Indosat dan IM2 sepakat membagi hasil keuntungan, masing-masing 66 persen dan 34 persen. Perjanjian kerjasama kembali ditandatangani Indar dan Dirut Indosat Johnny Swandi Sjam pada 18 Desember 2008. Indar dan Dirut Indosat Harry Sasongko kemudian menandatangani skema tarif bagi hasil baru.

Berdasarkan hasil pengujian ahli Heru Wiyanto bersama penyidik di Bandung, Jakarta, Medan, Palembang, Semarang, Surabaya, dan Denpasar, penyelenggaraan jasa internet IM2 menggunakan kanal 7 dan 8 milik Indosat. Kanal 7 merupakan kanal yang diperuntukkan bagi pelayanan teknologi 3G secara nasional.

Padahal, Pasal 9 ayat (2) UU No.36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi mengatur penyelenggara jasa telekomunikasi yang menyewa melalui penyelenggaran jaringan telekomunikasi lain hanya berlaku bagi penyelenggara jasa telekomunikasi yang juga memiliki izin sebagai penyelenggara jaringan.

Pasal 17 PP No.53 Tahun 2000 mewajibkan penggunaan spektrum pita frekuensi 3G mendapatkan izin dari Menkominfo. Pasal 25 ayat (1) PP No.53 Tahun 2000 melarang pemegang frekuensi mengalihkan kepada pihak lain. Permen Kominfo No.7 Tahun 2006 mewajibkan pengguna pita frekuensi membayar up front fee dan BHP frekuensi.

Namun, PT IM2 tidak memiliki izin penggunaan frekuensi 2.1 GHz/3G dan tidak memenuhi kewajibannya. Akibat perbuatan Indar selaku Dirut PT IM2 menandatangani kerjasama dengan Indosat, maka sejak penandatangan, PT IM2 secara tanpa hak menggunakan frekuensi 3G milik Indosat yang bertentangan dengan Pasal 17 PP No.53 Tahun 2000.

Akibat perbuatan Indar bekerja sama dengan Indosat dalam penggunaan frekuensi 3G milik Indosat, IM2 dan Indosat telah mendapatkan keuntungan Rp1,483 triliun sejak 2006-2011. Berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara BPKP tanggal 9 November 2012, perbuatan Indar merugikan negara Rp1,358 triliun.
Tags:

Berita Terkait