Terdakwa IM2 Serahkan Video Pelanggaran Hakim
Berita

Terdakwa IM2 Serahkan Video Pelanggaran Hakim

Mulai dari mengobrol hingga tertidur di persidangan.

ASH
Bacaan 2 Menit
Terdakwa IM2 Serahkan Video Pelanggaran Hakim
Hukumonline

Mantan Dirut IM2 yang juga terdakwa penyalahgunaan frekuensi 3G, Indar Atmanto kembali mendatangi KY terkait dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku lima hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang telah dilaporkan sebelumnya oleh Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel).

Indar Atmoko melalui kuasa hukumnya menyerahkan sejumlah bukti terkait pelanggaran kode etik dan perilaku kelima hakim Pengadilan Tipikor itu. Kelima hakim tersebut bernama Antonius Widijantono, Aviantara, Anas Mustaqien, Anwar, dan Ugo.

Kuasa Hukum Indar, Luhut Pangaribuan, dalam laporannya menyampaikan video persidangan. Dalam video yang ditampilkan, terlihat anggota majelis ada yang tertidur, mengobrol dan tidak memperhatikan sidang. Selain video, pelapor juga menyerahkan salinan putusan, foto, kronologis dan bukti tertulis pelanggaran hakim dari tim pengacara Indar.

“Jadi saat saya menyampaikan pledoi, anggota hakim terlihat ngobrol,” kata Luhut saat diterima Komisioner KY Jaja Ahmad Jayus di Gedung KY, Senin (9/9).

Indar mengungkapkan pelanggaran kelima hakim itu selama memeriksa perkara tersebut tidak bersikap adil, memihak, tidak jujur, tidak berdisiplin tinggi, tidak profesional, dan beritikad baik, semata-mata untuk menghukum terdakwa. “Seharusnya hakim harus dapat menjaga kewibawaan dan martabat lembaga peradilan agar selalu dipercaya masyarakat pencari keadilan. Kami merasa sangat dirugikan,” katanya.

Dia menuding kelima hakim itu terbukti tidak bisa memahami istilah-istilah telekomunikasi dan tidak memahami keterangan saksi-saksi serta bukti. “Salah satu hakim menyebut PT Indosat Tbk dengan sebutan PT Indosat Tobako secara berulang-ulang, untuk istilah teknis itu saja hakim tidak paham, apalagi istilah-istilah telekomunikasi,” kritiknya.

Hakim juga menyatakan IM2 telah menggunakan pita frekuensi 2,1 GHz milik Indosat. Padahal situasi ini secara teknis tidak mungkin karena sejak IM2 berdiri, tidak ada satupun pemancar yang bisa menangkap sinyal frekuensi manapun. Selain itu, kata Indar, majelis hakim keluar ruangan tanpa menyampaikan hak-hak terdakwa. Bagian ini semestinya wajib dibacakan sesuai Pasal 196 ayat (3) KUHAP. 

Tags:

Berita Terkait