Pro Kontra Diperpanjangnya Masa Magang Notaris di Kalangan Mahasiswa
Berita

Pro Kontra Diperpanjangnya Masa Magang Notaris di Kalangan Mahasiswa

Ada yang tak keberatan, ada yang menilai sebagai moratorium terselubung.

HRS
Bacaan 2 Menit
Pro Kontra Diperpanjangnya Masa Magang Notaris di Kalangan Mahasiswa
Hukumonline
Pemerintah dan DPR telah memberi kado istimewa kepada para notaris berupa disepakatinya RUU Jabatan Notaris menjadi undang-undang, di penghujung 2013. Para notaris yang tergabung dalam Ikatan Notaris Indonesia (INI) pun bersuka cita dan bersyukur menyambut RUU yang mengubah UU No.30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. 

Hadirnya UU Jabatan Notaris yang baru ini bukan hanya menjadi perhatian para notaris yang sudah berpraktek, tetapi juga para calon notaris, yakni mahasiswa magister kenotariatan. 

Salah satu erubahan yang terjadi dalam UU Jabatan Notaris yang baru ini adalah mengenai magang notaris sebagai persyaratan menjadi notaris. Di UU Jabatan Notaris yang lama, jangka waktu magang adalah selama 12 bulan berturut-turut setelah lulus strata dua kenotariatan. Nah, di UU yang baru, jangka waktu magang notaris ditambah menjadi 24 bulan berturut-turut alias 2 tahun setelah lulus Strata-2 Kenotariatan.

Lalu bagaimana tanggapan para mahasiswa mengenai UU Jabatan Notaris teranyar ini, khususnya perubahan yang memperpanjang waktu magang?

Mahasiswa Magister Kenotariatan Universitas Sumatera Utara (USU) Hizkia MA Panggabean menilai perpanjangan masa magang ini merupakan hal yang baik. Menurutnya, dengan berpraktik selama dua tahun, para calon notaris dapat menguasai “medan tempurnya” ketika telah diangkat menjadi seorang notaris.

Hizkia yang mengaku telah bekerja di Kantor Notaris sejak masa SMA ini melihat banyak notaris yang kurang menguasai bidangnya. Ia berpandangan banyak akta notaris yang tidak sesuai dengan amanat UU Jabatan Notaris. “Banyak tidak memahami struktur akta,” tutur Hizkia ketika dihubungi hukumonline di sela-sela kuliahnya, Rabu malam (22/1).

Mahasiswi Magister Kenotariatan Universitas Indonesia (UI) Evi Risna Yanti juga memiliki pandangan yang sama. Evi mengaku tidak ada masalah dengan bertambahnya jangka waktu magang bagi calon notaris. Dengan demikian, para calon notaris benar-benar dapat berpraktik dengan baik dalam tenggang waktu 2 tahun tersebut.

Sebagai pejabat negara, sambung Evi, notaris haruslah berhati-hati. Dan kehati-hatian ini dapat dipelajari terlebih dahulu dengan magang di kantor notaris. “Saya pikir ada baiknya juga karena pekerjaan Notaris itu perlu ketelitian dan kehati-hatian,” ujarnya, Rabu (22/1).

Evi menyamakan magang notaris dua tahun ini dengan profesi advokat yang digelutinya saat ini. Evi yang saat ini bekerja sebagai pengacara di Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (PAHAM) mengatakan profesi advokat juga menyiapkan para pengacaranya untuk magang selama dua tahun dan baru bisa mengikuti ujian advokat. Tujuannya adalah agar dapat lulus dengan baik. “Saya kira ini akan bermanfaat,” tandasnya.

Moratorium Terselubung
Namun, tak semua mahasiswa setuju dengan diperpanjangnya masa magang ini. Mantan Ketua Ikatan Mahasiswa Notariat Universitas Padjajaran (Unpad) Mochamad Nur Fauzy mempertanyakan kajian akademis dari diperpanjangnya masa magang tersebut. Ia tetap merasa tak logis jika alasannya para calon notaris menjadi ahli dan berpengalaman di bidang kenotariatan. Menurutnya, untuk menjadi ahli profesi hukum itu didapatkan dengan learning by doing.

“Yang penting kan kami punya dasar-dasarnya. Kalau memang alasannya supaya notaris lebih ahli, sekalian aja magang jadi 10 tahun biar ahli, sejahtera, dan paripurna,” tegasnya kepada hukumonline, Kamis (23/1). 

Lebih lanjut, Fauzy melihat program magang notaris itu sendiri tidak jelas. Pria yang telah mengikuti program magang selama 10 bulan ini merasakan nasib para anak magang hanya disuruh membuat akta dan ganti komparisi akta. Tragisnya lagi, ada anak magang yang tugasnya hanya disuruh-suruh membeli amplop dan menggaris-garis akta.

Melihat fakta ini, Fauzy mengusulkan agar program magang notaris itu benar-benar dapat memberikan pengalaman yang baik kepada notaris. Sehingga, pihak yang paling tepat dalam mengurusi soal magang adalah organisasi notaris itu sendiri. Melalui Pengurus Pusat atau Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia, organisasi dapat menunjuk para notaris yang berpengalaman dalam melatih calon notaris.

Selain tugas magang yang tidak begitu krusial, menjamurnya magister kenotariatan di Indonesia semakin membuat runyam soal magang notaris ini. Ada 24 prodi kenotariatan yang dibuka secara masif di Indonesia. Alhasil, calon notaris kesulitan untuk mencari tempat magang.

“Saya sih jadi berpikiran buruk untuk masalah magang ini. Jangan-jangan ini sebagai bentuk moratorium terselubung mengenai pengangkatan notaris,” ucapnya.
Tags:

Berita Terkait