Pelajaran dari Kasus Erwiana
Berita

Pelajaran dari Kasus Erwiana

Kerjasama otoritas Indonesia dengan kepolisian Hong Kong membuahkan hasil.

Oleh:
ADY
Bacaan 2 Menit
Pelajaran dari Kasus Erwiana
Hukumonline
Kisah pilu yang menimpa Erwiana Sulistyaningsih, seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Ngawi, Jawa Timur, patut dijadikan pelajaran. Belum lama bekerja di Hong Kong, Erwiana telah mendapat siksaan dari majikannya. Pulang dari sana, Erwiana harus masuk rumah sakit.

Bahkan ketika kepolisian Hong Kong mengusut penyiksaan itu, Erwiana masih berada di rumah sakit. Ke RSIA Amal Sehat Sragen itu pula empat orang polisi Hong Kong dan dua perwakilan Departemen Perburuhan negara itu datang mewawancarai Erwiana. Menurut Suhartono, Kepala Pusat Humas Kemenakertrans, kedatangan aparat Hong Kong untuk melengkapi berkas pemeriksaan aksi kekerasan terhadap buruh migran itu. Hasil pemeriksaan itu menjadi dasar penuntutan sang majikan di negaranya kelak.

Dalam pemeriksaan Erwiana turut hadir  Direktur Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri (PTKLN) Kemenakertrans, Guntur Witjaksono, Atase Tenaga Kerja di Hong Kong, Sandra Utami, perwakilan KJRI Hong Kong dan Mabes Polri.

“Dalam pemeriksaan, Kepolisian menanyakan mulai mengenai proses keberangkatan Erwiana saat akan bekerja di Hongkong sampai pada perlakukan kekerasan majikan terhadapnya,” kata Suhartono.

Kasus Erwiana sampai juga ke Istana. Presiden SBY sampai melakukan komunikasi dengan Erwiana dan orang tuanya. Bukan kali ini saja kasus tragis nasib TKI menyita perhatian Istana. Maklum, kasus memilukan terus berulang menimpa buruh migran asal Indonesia. Tak hanya di Hong Kong, tetapi juga di Malaysia, Arab Saudi dan sejumlah negara lain di Timur Tengah.

Kisah tragis tak hanya menimpa TKI yang berangkat secara resmi seperti Erwiana. Erwiana berangkat ke Hong Kong melalui prosedur dan agendi resmi. Toh, di lapangan tetap saja terjadi penyiksaan. Tidak sedikit pula TKI yang tak mendapatkan gaji meskipun hak itu sudah diperjanjikan sejak awal. Belum lagi perlakuan tak manusiawi lainnya yang dialami sebagian TKI.

Sikap berani TKI melaporkan kekerasan ke aparat berwenang menjadi penting. Dalam kasus Erwiana, perempuan ini sebenarnya sudah melapor ke agensi di Hong Kong. Bahkan ia sempat melarikan diri, meskipun akhirnya kembali ke rumah majikan. “Alih-alih membaik, perlakukan kekerasan semakin menjadi,” papar Suhartono.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga menaruh perhatian pada kasus ini. LPSK mengupayakan pemenuhan hak-hak Erwiana sebagai korban kekerasan.

Anggota Komisi IX DPR, Poempida Hidayatulloh, juga ikut angkat bicara. Politisi Partai Golkar ini mengatakan Tim Pengawas Tenaga Kerja Indonesia (Timwas TKI) DPR RI mengapresiasi keberhasilan aparat penegak hukum Hong Kong menangkap majikan yang ditengarai melakukan kekerasan kepada Erwiana.

“Kami mengapresiasi tindakan aparat hukum Hongkong menangkap majikan TKI Erwiana. Tindakan aparat hukum tersebut seharusnya dijadikan pelajaran berguna bagi Malaysia dalam menyelesaikan kasus TKI Wilfrida yang sampai sekarang tidak ada proses hukum bagi sang majikan yang terindikasi juga melakukan penyiksaan.” kata pria yang menjabat Wakil Ketua Timwas TKI DPR itu.

Poempida mendesak Pemerintah untuk segera menyelesaikan kasus tersebut. Bahkan Timwas TKI akan terus melakukan tekanan kepada pemangku kepentingan agar segera menyelesaikan permasalahan TKI. “Timwas TKI akan terus memperkuat tekanan politis agar stakeholders terkait bekerja semua dalam satu koordinasi yang benar dan tujuannya tercapai,” tegas Poempida.

Poempida berpendapat, persoalan TKI di luar negeri bisa menjadi bom waktu. Kurangnya koordinasi antar lembaga seperti Kemenakertrans, BNP2TKI dan Kementerian Luar Negeri berujung saling ‘lepas tangan’ terhadap kasus TKI. Selain itu Timwas TKI juga menyoroti perlindungan dan bantuan hukum bagi TKI. Pasalnya, hal tersebut terkait dengan pelayanan yang diberikan terhadap TKI. Baginya, persoalan mendasar bagi TKI di negara penempatan adalah perlakuan diskriminatif.

Untuk menangani TKI yang tersangkut persoalan hukum di negara penempatan, Poempida berpandangan harus dilakukan langkah komprehensif. Jika dibutuhkan lobi khusus kepada kepala negara di tempat TKI bekerja, Timwas dapat mendorong Presiden melakukan pendekatan. Penyelesaian kasus dapat diselesaikan lewat mekanisme government to government (G to G) melalui lobi dan dapat menghasilkan solusi terhadap TKI yang terancam hukuman. “Kita bisa mendorong juga supaya presiden melakukan gerakan-gerakan lobi yang khusus terhadap para WNI di luar negeri,” pungkas Poempida.
Tags:

Berita Terkait