Gara-Gara UU Pangan Tak Atur Tanggung Gugat
Berita

Gara-Gara UU Pangan Tak Atur Tanggung Gugat

Pasal-pasal lembaga pangan harus dibatalkan karena tidak menjamin tegaknya kedaulatan pangan.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
Suasana sidang dalam pembacaan putusan di MK, Jakarta (5/02). Foto: RES
Suasana sidang dalam pembacaan putusan di MK, Jakarta (5/02). Foto: RES
Kedaulatan pangan yang menjadi roh UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan terancam sulit untuk dilaksanakan. Sebab, sebagian besar dari 154 pasal dalam UU Pangan lebih banyak mengatur operasionalisasi ketahanan pangan dengan tiga elemen utama yaitu ketersediaan, keterjangkauan, dan komsumsi pangan. Selain itu, tak ada pasal yang mengatur akses dan kontrol sumber daya produksi penting (tanah, air, benih, teknologi).       

“Tak ada juga pasal yang mengatur petani kecil termasuk mengecualikan mereka dengan persaingan dengan korporasi dan penataan ulang pasar pangan,” kata Khudori saat memberi keterangan sebagai ahli dalam sidang lanjutan pengujian UU Pangan yang dimohonkan sejumlah LSM di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (05/2).

Dia menegaskan dari 154 pasal itu sebagian besar mengatur domain pemerintah dan tidak ada keharusan melibatkan masyarakat dalam penyelenggaraan pangan. Dominan peran pemerintah pusat dan daerah akan menimbulkan conflict of interest. “Pasal 109, pemerintah mengangkat pengawas, tetapi sama sekali tidak ada keharusan melibatkan masyarakat,” kata anggota Pokja Ahli Dewan Ketahanan Pangan Pusat ini.

UU Pangan juga tidak mengatur mekanisme tanggung gugat yang jelas dalam banyak hal terkait tegaknya kedaulatan pangan. Misalnya, tidak ada tanggung gugat terhadap pemenuhan hak atas pangan, tidak ada tanggung gugat terhadap keharusan menyerap produksi dalam negeri untuk mengisi cadangan pangan nasional. “Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28 (3) cadangan pangan hanya menyebut ‘diutamakan’, bukan ‘harus’, “ ujarnya.

Menurut anggota Asosiasi Ekonomi-Politik Indonesia ini tegaknya kedaulatan pangan membutuhkan kelembagaan organisasi yang powerfull. Sebab, persoalan pangan multidimensi dan multisektoral yang memerlukan lembaga dengan kewenangan politik yang memadai. Hendaknya lembaga pangan tidak berbentuk lembaga pemerintah nonkementerian (LPNK) yang akan dibentuk tiga tahun sejak UU Pangan disahkan ini, tetapi lembaga superbody.

“Cakupan lembaga pangan sangat luas mulai menyusun kebijakan pangan, koordinasi, integrasi, dan mengendalikan pelaksanaan kebijakan pangan. Hingga ketersediaan, distribusi, harga, komsumsi, keamanan, penanganan kerawanan pangan dan gizi. Ini hanya mungkin dan bisa diurus oleh lembaga superbody, bukan LPNK,” sarannya.

Bagi Indonesia, tidak bisa tidak kedaulatan pangan berbasis pangan tropis adalah keharusan. Kalau tidak, negara akan jadi “terdakwa” tunggal pelanggar hak atas pangan. Untuk itu, pasal-pasal yang mengatur tegaknya kedaulatan pangan harus dirumuskan ulang dengan mekanisme tanggung gugat. “Pasal-pasal lembaga pangan dalam UU Pangan juga harus dibatalkan karena tidak menjamin tegaknya kedaulatan pangan dan hak atas pangan seperti dijamin UUD 1945.”

Permohonan ini diajukan 12 LSM yang terdiri dari Indonesian Human Rights Commitee For Social Justice (IHCS), Aliansi Petani Indonesia (API), Serikat Petani Indonesia (SPI), Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Perserikatan Solidaritas Perempuan (PSP), Koalisi Rakyat untuk Kedaulatan Pangan (KRKP), Perkumpulan Sawit Watch, Farmer Initiatives for Ecological Livelihoods and Democracy (FIELD), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Indonesia for Global Justice (IGJ), Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), dan Yayasan Bina Desa Sadajiwa (Bina Desa).

Mereka memohon pengujian Pasal 3, Pasal 36, Pasal 53, Pasal 69 huruf c, Pasal 77 ayat (1), (2), Pasal 133 UU Pangan. Para pemohon menilai Pasal 3 dan Pasal 36 UU Pangan menyulitkan pemenuhan hak atas pangan dan berimbas tak jelasnya tanggung gugat negara dalam pemenuhan hak warga negara atas kecukupan pangan dalam negeri. Keberadaan frasa “pelaku usaha pangan” dalam Pasal 53 dan Pasal 133 bertentangan dengan UUD 1945 karena definisinya dinilai terlalu luas, sehingga potensial mengkriminalisasi pelaku usaha kecil dan perseorangan.

Para pemohon juga menilai, pembatasan teknologi rekayasa genetik melalui Pasal 69 huruf c dan Pasal 77 ayat (1), (2) sepanjang frasa “yang belum mendapatkan persetujuan keamanan pangan sebelum diedarkan”berpotensi melanggar hak hidup sejahtera dan lingkungan hidup yang sehat dan tidak menjamin keamanan pangan. Sebab, teknologi rekayasa genetik belum bisa dikontrol pemerintah. Karenanya, para pemohon meminta MK menyatakan pasal-pasal itu inkontitusional bersyarat.
Tags:

Berita Terkait