Menkumham: Pembebasan Corby Bukan Kemurahan Hati Pemerintah
Utama

Menkumham: Pembebasan Corby Bukan Kemurahan Hati Pemerintah

Dicurigai ada barter dengan pemulangan Adrian Kiki.

Oleh:
ALI SALMANDE
Bacaan 2 Menit
Menkumham Amir Syamsuddin (kanan) didampingi wakilnya, Denny Indrayana (kiri) saat konferensi pers terkait kebijakan pembebasan bersyarat terpidana, Jakarta (7/2). Foto: RES
Menkumham Amir Syamsuddin (kanan) didampingi wakilnya, Denny Indrayana (kiri) saat konferensi pers terkait kebijakan pembebasan bersyarat terpidana, Jakarta (7/2). Foto: RES
Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin mengumumkan terpidana kasus narkoba asal Australia Schapelle Corby termasuk ke dalam 1.291 narapidana yang telah diproses pembebasan bersyaratnya hari ini.

“Ya, Corby termasuk di dalam 1.291 narapidana itu,” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Kemenkumham, Jumat (7/2).

Awalnya, Amir hanya berbicara normatif seputar pembebasan bersyarat sejumlah tahanan. Ia menuturkan pembebasan bersyarat ini dilakukan hampir setiap hari untuk narapidana yang sudah memenuhi persyaratan.

Beberapa waktu lalu saya sebutkan ada 1.723 narapidana yang dibebaskan bersyarat. Yang sudah di terselesaikan dengan baik sejumlah 1.291 itu, walau tentu nanti ada tambahan,” jelasnya.

Usai menyampaikan keterangan ini, Amir berencana mengakhiri konferensi persnya. Namun, sejumlah wartawan dari dalam maupun luar negeri, khususnya dari Australia, mencecar Amir seputar Schapelle Corby. Politisi Partai Demokrat ini tak mau berbicara banyak mengenai Corby. “Saya tak mau bicara khusus tentang Schapelle,” tuturnya.

Amir hanya menjelaskan bahwa pembebasan bersyarat ini bukan sebuah kebijakan atau kemurahan hati menteri dan pemerinah. Ia menegaskan bahwa pembebasan bersyarat merupakan hak yang diatur dalam undang-undang dan peraturan pemerintah.

“Oleh karena itu, kami sebagai menteri menegakkan hukum. Kami bangsa bermartabat. Kami tak pandang siapapun orangnya. Wajib bagi kami melakukan itu sepanjang persyaratannya terpenuhi,” ujarnya.

Berdasarkan penelusuran hukumonline, salah satu peraturan yang mengatur pembebasan bersyarat adalah Permenkumham Nomor 21 Tahun 2013. Permenkumham ini mengatur apa syarat pemberian pembebasan bersyarat bagi narapidana secara umum dan narapidana khusus seperti napi kasus narkotika.

Pasal 49 ayat (1) menyatakan pembebasan bersyarat kepada napi secara umum adalah: (a) telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 dengan ketentuan 2/3 masa pidana tersebut paling sedikit sembilan bulan; (b) berkelakukan baik selama menjalani masa pidana paling singkat sembilan bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 masa pidana; (c) telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun, dan bersemangat; (d) masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan narapidana.

Selain empat syarat itu, khusus untuk narapidana kasus narkotika yang dipidana penjara paling singkat lima tahun, Permenkumham ini menambahkan persyaratan lain. Yakni, (a) bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya; (b) telah menjalani paling sedikit 2/3 masa pidana, dengan ketentuan 2/3 masa pidana tersebut paling sedikit sembilan bulan; dan (c) telah menjalani asimilasi paling sedikit ½ dari sisa masa pidana yang wajib dijalani.

Awal tahun lalu, Corby dianggap belum bisa diberikan remisi karena dianggap belum bisa menjadi “Justice Collaborator”. Corby belum memenuhi syarat yang diharuskan oleh PP No. 99 Tahun 2012. Syarat menjadi justice collaborator itu juga diatur dalam Permenkumham No. 21 Tahun 2013 itu pemberian pembebasan bersyarat.

Lebih lanjut, Amir tak takut bila pembebasan bersyarat ini menimbulkan kontroversi di masyarakat Indonesia. “Kami negara hukum yang bermartabat. Kami tak takut kritik. Kami menegakkan aturan,” tegasnya.

Bukti Ketidaktegasan
Sebelumnya, Anggota Komisi I DPR Tantowi Yahya mengatakan pembebasan bersyarat untuk Corby ini merupakan bukti ketidaktegasan pemerintah dalam memerangi tindak pidana narkoba. "(Pembebasan Corby) jelas bertentangan dengan semangat memberantas narkoba di Indonesia," kata Tantowi di Jakarta, Kamis (6/2).

Sementara, Ketua Setara Institute Hendardi menilai pembebasan bersyarat yang diberikan kepada Corby penuh dengan pertimbangan politis antara Indonesia dan Australia.

"Saya melihat ada pertimbangan-pertimbangan politis antara kedua negara ini, apalagi karena sebelumnya Australia juga mengembalikan buronan Adrian Kiki," kata Hendardi yang dihubungi Antara di Jakarta, Jumat.

Hendardi menilai, bisa saja, pembebasan bersyarat Corby kemudian berhubungan dengan pemulangan buronan asal Indonesia dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) itu dari negeri kangguru tersebut.

Di sisi lain, Australia sejak dulu memang terus memberi tekanan kepada pemerintah RI untuk mengembalikan Corby. "Sampai Perdana Menteri (Australia) berganti-ganti, mereka itu selalu beri tekanan soal Corby, minta ia segera dilepas," katanya.

Lebih lanjut, ia berpendapat meski Corby kemudian diberikan kebebasan bersyarat karena secara hukum syaratnya terpenuhi, tetap saja negara merugi jika melepaskannya.

Kejahatan narkotika yang masuk dalam kategori kejahatan luar biasa, nantinya dikhawatirkan tidak akan lagi menimbulkan efek jera, terutama terhadap gembong narkoba dari negara asing.

"Dari sisi penegakan hukum, tentu ini merugikan karena tidak menimbulkan efek jera kepada pelaku lain dalam kejahatan narkotiba. Kesimpulannya bahwa hukum ternyata tidak lepas dari masalah-masalah politis," katanya.

Sebagai informasi, dalam kasus kepemilikan narkotika, Corby awalnya dihukum 20 tahun penjara oleh PN Denpasar pada Mei 2005 lalu. Kemudian, putusan ini dikoreksi oleh Pengadilan Tinggi Denpasar yang mengurangi hukuman Corby menjadi 15 tahun penjara pada Oktobr 2005. Lalu, MA baik di tingkat kasasi dan peninjauan kembali mengembalikan hukuman Corby menjadi 20 tahun penjara.

Lalu, pada 2012, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memberikan grasi yang menurunkan hukuman Corby menjadi 15 tahun. Grasi ini diberikan setelah mempertimbangkan pendapat MA. Hakim Agung Andi Abu Ayyub, salah seorang anggota tim dari MA yang memberikan pertimbangan ke Presiden SBY, bahkan menilai bahwa kasus Corby ini seharusnya diputus bebas
Tags:

Berita Terkait