Dua Asosiasi Beda Pandangan Soal UU Perdagangan
Berita

Dua Asosiasi Beda Pandangan Soal UU Perdagangan

Aturan pelaksana UU Perdagangan ditunggu.

Oleh:
YOZ/FNH
Bacaan 2 Menit
Dua Asosiasi Beda Pandangan Soal UU Perdagangan
Hukumonline
Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) menyambut baik kehadiran UU tentang Perdagangan. Kendati demikian, APPSI menilai UU Perdagangan belum membumi. Pemerintah diminta segera membuat peraturan pelaksana, khususnya Perda supaya pelaksanaan UU ini bisa lebih konkrit.

Sekretaris Jenderal APPSI, Ngadiran, mengatakan UU Perdagangnan belum sepenuhnya mengakomodir usulan APPSI. Buktinya, pemerintah masih setengah hati dalam memberikan perlindungan bagi pedagang tradisional. Bahkan, Ngadiran mengatakan bahwa UU Perdagangan terkesan liberal.

“Terlihat ada keraguan dari pemerintah dalam membuat trademarkterhadappasar tradisional, sehingga mereka mengganti istilah pasar tradisional menjadi pasar rakyat,” kata Ngadiran, Kamis (13/2).

Ngadiran menjelaskan, seharusnya pemerintah mempertahankan pasar tradisional, bukan justru menggantinya dengan pasar rakyat. Menurutnya, ketradisionalan harus dipertahankan karena mempunyai nilai yang tinggi dan mempertahankan budaya keindonesiaan. Pengaturan mengenai pasar rakyat terdapat di Pasal 12.  

Ngadiran berharap kepada pemerintah, temasuk pemerintah daerah segera mem-breakdown UU ini dan membuat Perda-Perda yang berpihak tehadap rakyat, baik kepada pedagang kecil, pedagang UMKM, maupun pedagang retail modern agar penerapan UU Perdagangan bisa diterapkan secara adil dan transparan.

“Ternyata kami sadari bahwa pasal-pasal yang ada di dalam UU ini banyak kepentingan yang tidak mengakomodir usulan-usulan kami,” ujarnya.

Wakil Sekretaris Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Franky Sibarani, justru berpendapat bahwa UU Perdagangan melindungi perdagangan dalam negeri, baik para pedagang tradisional maupun yang lebih menengah. Menurutnya, UU Perdagangan jauh dari kesan liberal.

“Tidak benar kalau UU Perdagangan ini dibilang liberal,” katanya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi VI DPR Aria Bima juga menjelaskan bahwa UU Perdagangan justru memberikan perhatian kepada pasar tradisional. Namun, ia mengakui bahwa pengaturan zonasi pasar tradisional dan pasar modern diatur secara ketat dalam UU ini.  

“Pasar tradisional perlu ada intervensi pemerintah karena pasar tradisional tak mungkin direvitalisasi oleh mereka sendiri. Makanya dalam UU Perdagangan kita perintahkan agar pemerintah daerah maupun pusat mengatur dengan jelas zonasi pasar tradisional dan modern, melalui peraturan presiden,” kata Aria yang juga Ketua Panja RUU Perdagangan.
Tags:

Berita Terkait