KPU Periksa Kelengkapan Berkas Lembaga Survei
Aktual

KPU Periksa Kelengkapan Berkas Lembaga Survei

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
KPU Periksa Kelengkapan Berkas Lembaga Survei
Hukumonline
KPU memeriksa kelengkapan berkas 11 lembaga survei yang telah mendaftarkan diri untuk ikut serta dalam proses survei dan hitung cepat selama tahapan pelaksanaan Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD.

"Sampai Rabu (12/2) sudah ada 11 lembaga survei yang mendaftarkan diri ke KPU. Dan kami masih memeriksa kelengkapan berkasnya sampai nanti kami berikan sertifikat yang menandai lembaga tersebut terdaftar di KPU," kata komisioner KPU Sigit Pamungkas di Jakarta, Kamis.

Dengan berbekal sertifikat dari KPU, maka lembaga survei tersebut akan dapat melakukan jajak pendapat dan survei berkaitan dengan pelaksanaan Pemilu, termasuk juga proses hitung cepat perolehan suara.

"Senin (17/2) kami bisa sampaikan kepada publik lembaga mana yang terdaftar, dan kami akan mengumumkan kepada publik melalui situs resmi KPU sehingga masyarakat juga dapat ikut memantau lembaga-lembaga yang belum dan sudah terdaftar di KPU," kata Sigit.

Dia menambahkan masih ada waktu bagi lembaga yang belum mendaftarkan diri ke KPU.

Bagi lembaga yang ingin melakukan hitung cepat perolehan suara Pemilu paling lambat harus sudah terdaftar di KPU 30 hari sebelum 9 April. Sedangkan bagi lembaga yang hanya ingin melakukan survei bisa mendaftar ke KPU hingga mendekati hari pemungutan suara.

Lembaga non-survei juga dapat mendaftarkan diri ke KPU untuk mendapatkan sertifikat dan izin mempublikasikan hasil survei dan jajak pendapat terkait pelaksanaan Pemilu.

"Institusi yang harus mendaftar tidak sekadar hanya lembaga yang mengkhususkan dirinya di bidang survei, misalnya perguruan tinggi atau pusat studi yang ingin melakukan survei juga wajib terdaftar," tambah Sigit.

Sementara itu, Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan pihaknya sudah membicarakan mengenai persyaratan administratif yang harus disertakan lembaga survei ketika mendaftar ke KPU.

"Mereka sedang menyiapkan berkas-berkas yang diperlukan. Karena hanya mendaftar, bukan diakreditasi, tentunya akan jauh lebih mudah urusannya," katanya usai acara “Sosialisasi Kampanye Pemilu” dengan pimpinan media massa.

Sebanyak 11 lembaga survei yang sudah mendaftarkan diri itu, adalah PT Lingkaran Survei Kebijakan Publik, PT Citra Komunikasi LSI, PT Konsultan Citra Indonesia, Media Survei Nasional, PT Citra Publik Indonesia, PT Indikator Politik Indonesia, PT Data LSI (Lembaga Survei Indonesia), PT Lingkaran Survei Indonesia, PT Roy Morgan Research, Lembaga Jaringan Isu Publik, dan PT Cyrus Nusantara.
Tags: