MA Perluas Lingkup e-Dokumen Kasasi dan PK
Berita

MA Perluas Lingkup e-Dokumen Kasasi dan PK

Mengubah SEMA No 14 Tahun 2010.

Oleh:
RED
Bacaan 2 Menit
MA Perluas Lingkup e-Dokumen Kasasi dan PK
Hukumonline
Lingkup dokumen elektronik (e-dokumen) untuk proses pendaftaran kasasi dan PK diperluas oleh MA. Kebijakan ini dituangkan dalan SEMA No 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas SEMA No 14 Tahun 2010 tentang Dokumen Elektronik sebagai Kelengkapan Permohonan Kasasi/Peninjauan Kembali. SEMA No. 1 Tahun 2014 ini diteken Ketua MA M Hatta Ali pada 29 Januari 2014 lalu, dan dinyatakan berlaku mulai 1 Maret 2014.

Sebagaimana diwartakan laman resmi MA, perubahan yang diatur SEMA No.1 Tahun 2014 meliputi dua hal. Pertama, ruang lingkup dokumen elektronik yang wajib disertakan dalam setiap pengajuan kasasi/PK. Kedua, limitasi media pengiriman dokumen elektronik.

Dalam SEMA lama, dokumen elektronik yang wajib disertakan hanya meliputi putusan dan dakwaan, maka yang diatur SEMA 1 Tahun 2014, lingkupnya lebih luas.  

Jenis
Perkara
e-Dokumen dalam Perkara kasasi e-Dokumen dalam Perkara Peninjauan Kembali
Perkara Perdata/Perdata Khusus/Perdata Agama/Tata Usaha Negara/Pajak 1. Relaas Pemberitahuan Putusan Banding;
2. Akta Permohonan Kasasi;
3. Tanda Terima Memori Kasasi;
4. Putusan Pengadilan Tingkat Pertama;
5. Putusan Pengadilan Tingkat Banding;
6. Memori Kasasi;
7. Kontra Memori Kasasi,
1. Akta Permohonan Peninjauan Kembali;
2. Putusan Pengadilan Tingkat Pertama; dan/atau
3. Putusan Pengadilan Tingkat Banding; dan/atau
4. Putusan Tingkat Kasasi;
5. Memori Peninjauan Kembali;
6. Kontra Memori Peninjauan Kembali;
7. Berita Acara Sumpah Bukti Baru (Novum).
Perkara Pidana/Pidana Khusus/Pidana militer, 1. Relaas Pemberitahuan Putusan Banding
2. Akta Permohonan Kasasi;
3. Tanda Terima Memori Kasasi;
4. Putusan Pengadilan tingkat pertama; dan/atau
5. Putusan Pengadilan tingkat banding;
6. Surat Dakwaan Jaksa;
7. Memori Kasasi;
8. Kontra Memori Kasasi,
1. Akta Permohonan Peninjauan Kembali;
2. Putusan Pengadilan tingkat pertama; dan/atau
3. Putusan Pengadilan tingkat banding; dan/atau
4. Putusan tingkat kasasi;
5. Memori Peninjauan Kembali;
6. Kontra Memori Peninjauan Kembali;
7. Berita Acara Pendapat Hakim.

Terkait media pengiriman, SEMA No 14 Tahun 2010 membolehkan pengadilan memilih tiga media pengiriman yaitu CD/Flash Disc, surat elektronik, atau aplikasi komunikasi data direktori putusan. Sementara, SEMA No 1 Tahun 2014, pilihan media tersebut ditiadakan. Pengadilan hanya boleh mengirimkan dokumen elektronik menggunakan aplikasi komunikasi data Direktori Putusan.

Alasan Perubahan
Panitera MA, Soeroso Ono menjelaskan perubahan yang diatur dalam SEMA No 1 Tahun 2014 berkaitan dengan Surat Keputusan Nomor 119 SK KMA/SK/VII/2013 tanggal 19 Juli 2013 tentang Penetapan Hari Musyawarah dan Ucapan pada Mahkamah Agung RI.

Salah satu substansi dari Surat Keputusan tersebut adalah perubahan sistem pemeriksaan berkas dari sistem bergiliran menjadi membaca berkas secara bersamaan. Dalam sistem membaca berkas bersamaan, kata Soeroso, berkas perkara harus digandakan sesuai jumlah hakim agung dalam majelis.

“Oleh karena itu harus disediakan dokumen elektroniknya, khususnya dokumen utama seperti putusan, memori, kontra memori, akta permohonan kasasi dan pemberitahuan putusan,” ujarnya.

Mengenai media pengiriman dokumen elektronik, menurut Soeroso, hal tersebut diubah berdasarkan hasil evaluasi dan monitoring selama tiga tahun serta untuk mendukung rencana modernisasi manajemen perkara. Dia katakan, banyak sekali ditemukan kendala penggunaan compact disk dalam pengiriman e-dokumen. “Ada yang pecah, tidak terbaca, salah kirim file, bahkan ada cd yang kosong.”

Selain itu, menjadikan Direktori Putusan sebagai satu-satunya media untuk pengiriman dokumen elektronik dimaksudkan agar pengadilan dapat mendeteksi penerimaan berkas perkara di MA dengan fasilitas cetak barcode yang disediakan. Pengadilan juga akan terdorong untuk disiplin dalam mempublikasikan putusannya.
Tags:

Berita Terkait