OJK Terbitkan Dua Surat Edaran Perlindungan Konsumen
Utama

OJK Terbitkan Dua Surat Edaran Perlindungan Konsumen

Kedua SE tersebut merupakan peraturan pelaksana dari POJK tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.

FATHAN QORIB
Bacaan 2 Menit
Foto: RES
Foto: RES
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua Surat Edaran (SE) terkait edukasi dan perlindungan konsumen. Keduanya adalah SE OJK Nomor 1/SEOJK.07/2014 tentang Pelaksanaan Edukasi dalam Rangka Meningkatkan Literasi Keuangan Kepada Konsumen atau Masyarakat dan SE OJK Nomor 2/SEOJK.07/2014 tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan.

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad mengatakan, kedua SE tersebut diterbitkan pada 14 Februari 2014. “SE OJK sebagai aturan pelaksanaan dari POJK tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan dengan memperhatikan Pasal 29 UU No. 21 Tahun 2011 tentang OJK yang mengamanatkan OJK untuk menyiapkan perangkat, menyusun mekanisme dan memfasilitasi penyelesaian pengaduan Konsumen yang dirugikan oleh pelaku di lembaga jasa keuangan,” katanya, Selasa (25/2).

Ia mengatakan, pengaturan ini bertujuan untuk menciptakan mekanisme penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan dengan cepat, murah, adil dan efisien. Bahkan, aturan ini dibuat agar dapat meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap lembaga jasa keuangan.

Anggota Komisioner OJK bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Kusumaningtuti S Setiono menambahkan, kedua SE tersebut merupakan peraturan pelaksana dari POJK Nomor 1/POJK.07/2013 Tahun 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan yang berlaku efektif pada 6 Agustus 2014. Atas dasar itu, masih terdapat sisa waktu bagi pelaku jasa keuangan untuk mempersiapkan diri.

“Pelaku usaha jasa keuangan memiliki waktu yang cukup untuk menyiapkan diri memenuhi aturan pelaksanaan ini,” kata Kusumaningtuti.

Sejumlah pengaturan termuat dalam SE tentang Pelaksanaan Edukasi dalam Rangka Meningkatkan Literasi Keuangan Kepada Konsumen atau Masyarakat. Misalnya, adanya aturan untuk memuat rencana edukasi ke dalam rencana bisnis tahunan pelaku jasa keuangan dan kewajiban mengenai pelaporan pelaksanaannya kepada OJK.


“Untuk pertama kalinya seluruh pelaku usaha jasa keuangan akan menyampaikan rencana edukasi tahun 2014 pada bulan November 2014, sedangkan tahun 2015 rencana edukasi harus disampaikan bersamaan dengan penyampaian rencana bisnis tahunan kepada masing-masing pengawas,” kata Kusumaningtuti.

Menurutnya, penyusunan rencana edukasi ini harus mengacu pada Strategi Nasional Literasi Keuangan yang telah diluncurkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada November 2013 lalu.

Sedangkan pada SE tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan mengatur sejumlah ketentuan. Misalnya, terdapatnya fungsi atau unit di pelaku usaha jasa keuangan untuk menangani penyelesaian pengaduan konsumen.

Serta, terdapatnya kewajiban bagi pelaku usaha jasa keuangan untuk memiliki sumber daya manusia, sistem dan prosedur penanganan pengaduan. Dalam ketentuan ini, penyelesaian pengaduan wajib dilakukan paling lambat 20 hari kerja setelah tanggal penerimaan pengaduan.

“Namun, dalam hal tertentu, pelaku usaha jasa keuangan dapat memperpanjang jangka waktu sampai dengan paling lama 20 hari kerja berikutnya,” ujar Kusumaningtuti.

Menurutnya, pelaku usaha jasa keuangan wajib menyampaikan laporannya kepada OJK mengenai penyelesaian pengaduan secara berkala setiap tiga bulan. Sejalan dengan itu, lanjut Kusumaningtuti, masyarakat dapat memantau pengaduannya ke OJK melalui sistem layanan konsumen terintegrasi yang beberapa waktu lalu diluncurkan. Sistem layanan tersebut bisa dipantau melalui dua cara, yakni traceable dan trackable.
Tags:

Berita Terkait