KPK Kembali Sita Mobil Mewah Terkait Wawan
Aktual

KPK Kembali Sita Mobil Mewah Terkait Wawan

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
KPK Kembali Sita Mobil Mewah Terkait Wawan
Hukumonline
KPK kembali menyita mobil Fortuner terkait dengan penyidikan tindak pidana pencucian uang dengan tersangka pengusaha Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

"Penyidik juga menyita mobil Toyota Fortuner putih yaitu nomor serinya B 381 TTI dari penggeledahan di sebuah rumah di Serang, di rumah Iyus Priatna terkait penyidikan tindak pidana pencucian uang dengan tersangka TCW (Tubagus Chaeri Wardana)," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Jumat.

Iyus Priatna adalah Ketua Dewan Pembina Partai Nasional Demokrat Serang. Iyus sebelumnya juga aktif di Partai Golkar dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Banten tempat Wawan menjadi ketua organisasi tersebut. Iyus juga adalah pemilik PT Kidemang Putra Prima.

"Penyidik memperoleh informasi ada pemberian mobil kepada saudara Iyus. Ini terkait dengan kerja sama PT Bali Pacific Pragama dengan perusahaan yang diduga milik Iyus. Setelah ditelusuri kemudian dilakukan penggeledahan sejumlah dokumen juga disita mobil dari rumah Iyus. Mobil ini dibawa ke KPK dan dilakukan penyitaan dan akan diklarifikasi lebih lanjut," ungkap Johan.

Artinya menurut Johan, KPK sudah menyita 47 mobil terkait Wawan dan satu motor besar.

Rincian mobil-mobil tersebut yaitu Ferrari (1), Lamborgini Aventador (1), Bentley Continental (1), Rolls Royce Flying Spur (1), Nissan GTR (1), Toyota Vellfire (5), Mitsubhisi Pajero (5), Honda CR-V (5), Mercedes Benz (2), Mini Cooper (1), Toyota Land Cruiser (1), Toyota Lexus (1), Toyota Innova (7), BMW (2), Toyota Fortuner (2), Mitsubhisi Outlander (1), Ford Fiesta (1), Nissan Terano (1), Honda Freed (1), Isuzu Panther (1), Toyota Avanza (1), Suzuki APV (1), Izusu Panthaer (1), Nissan Elgrand (1), Toyota Alphard (1).

Wawan sendiri saat ini masih dirawat di RS Polri Kramat Jati karena menderita sakit demam berdarah.

Selain pencucian uang, adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu juga menjadi tersangka untuk tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi, yaitu pemberian suap terkait Pilkada Lebak dan korupsi alat kesehatan kedokteran umum di Puskesmas Kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2012, korupsi pengadaan alkes Provinsi Banten.

Wawan terkait kasus dugaan suap dalam Pilkada Lebak disangkakan pasal 6 ayat 1 huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU no 20 ahun 2001 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP mengenai memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili dengan ancaman pencara maksimal 15 tahun penjara dan dan denda Rp750 juta.

Sedangkan dalam dugaan korupsi Alkes Banten dan Tangerang Selatan, pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Tags: