Anas Urbaningrum Segera Dijerat Pasal Pencucian Uang
Aktual

Anas Urbaningrum Segera Dijerat Pasal Pencucian Uang

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Anas Urbaningrum Segera Dijerat Pasal Pencucian Uang
Hukumonline
Tersangka penerimaan gratifikasi proyek Pusdiklat (P3SON) Hambalang Anas Urbaningrum segera dijerat pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto.

"Nanti (Juru Bicara KPK) Johan Budi akan menjelaskan indikasi TPPU AU (Anas Urbaningrum," kata Bambang singkat di Jakarta, Rabu (5/3).

Sebagaimana diberitakan, Anas adalah tersangka penerima hadiah atau janji terkait pemulusan proyek Hambalang. Dia disangkakan melakukan tindakan melawan hukum saat dirinya masih menjadi ketua umum Partai Demokrat.
Tags: