PN Niaga Kabulkan Sebagian Gugatan Rachmawati
Berita

PN Niaga Kabulkan Sebagian Gugatan Rachmawati

Pengacara Hanung cs khawatir putusan ini akan mendegradasi kreativitas seniman Indonesia.

RES
Bacaan 2 Menit
Suasana sidang gugatan Film Soekarno di Pengadilan Niaga Jakarta. Foto: RES
Suasana sidang gugatan Film Soekarno di Pengadilan Niaga Jakarta. Foto: RES
Sidang perkara gugatan antara Rachmawati versus sutradara Hanung Bramantyo, PT Tripar Multivision Plus dan Ram Punjabi akhirnya sampai pada agenda putusan. Senin (10/3), majelis hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Jakarta Pusat memutuskan untuk mengabulkan sebagian dari petitum yang diajukan pihak Rachmawati.

“Karena itu film dari kita, naskah dari kita, jadi perbuatan mereka (para tergugat, RED) memproduksi film, apalagi tidak mencantumkan nama Rachmawati, itu dianggap melanggar,” ujar pengacara Rachmawati, Turman M Panggabean menjelaskan ulang isi putusan majelis hakim.

Dikatakan Turman, pelanggaran yang dilakukan Hanung, PT Tripar Multivision Plus, dan Ram Punjabi telah menyebabkan kerugian di pihak Rachmawati selaku pencipta. Kerugian dimaksud, lanjut dia, sebenarnya ada yang bersifat materi. Namun, pihak Rachmawati melayangkan gugatan semata untuk penerapan hukum yang benar, bukan mengejar materi.

Turman mengatakan, dengan adanya putusan majelis hakim, maka Rachmawati telah diakui sebagai pencipta. Selain itu, majelis hakim menegaskan bahwa para tergugat terbukti telah melakukan pelanggaran. “Mereka (para tergugat) dinyatakan terbukti melanggar dan mereka sudah dihukum, buat kita ini sudah cukup. Kita juga tidak mau menuntut secara berlebihan.”

Sejauh ini, menurut Turman, pihaknya belum memutuskan apakah akan menempuh upaya hukum lain atau tidak. Dia katakan, pihaknya akan berkonsultasi dulu dengan Rachmawati dan keluarga sebelum menentukan upaya hukum selanjutnya.

Sementara itu, pengacara pihak Hanung Bramantyo cs, Rivai Kusumanegara berpendapat putusan majelis hakim ini sangat mengagetkan. Dia mengaku khawatir putusan majelis hakim Pengadilan Niaga akan mendegradasi kreativitas seniman perfilman Indonesia. Menurut Rivai, fakta persidangan menunjukkan bahwa timeline dan naskah dibuat oleh tim Dapur Film diantaranya Ben Sihombing dan tim peneliti.

“Fakta persidangan sudah membuktikan, baik dari keterangan saksi, bukti surat, bukti komputer yang merupakan scientific evidence, tidak bisa dibantah lagi bahwa timeline dan naskah dibuat oleh tim peneliti dari Dapur Film,” papar Rivai.

Bagi Rivai, putusan majelis hakim aneh karena langsung ‘loncat’ menyimpulkan timeline dan naskah dibuat oleh Rachmawati. “Tanpa ada bukti apa yang dirujuk, membingungkan,” ujarnya.

Rivai memastikan pihaknya akan mengajukan upaya hukum kasasi atas putusan majelis hakim Pengadilan Niaga.

“Menurut saya, ini bukan soal menang kalah tetapi ini soal bagaimana hukum melindungi kreativitas insan perfilman Indonesia, kalau ini tidak dikasasi saya khawatir mendegradasi spirit semua,” kata Rivai.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Rachmawati Soekarnoputri menggugat sutradara Hanung Bramantyo senilai Rp1. Hanung dinilai telah merusak karakter Soekarno dalam film yang mengkisahkan Prolakmator kemerdekaan RI yang disutradarainya itu.

Rachma juga menggugat PT Tripar Multivision Plus dan Ram Punjabi karena film yang berjudul “Bung Karno: Indonesia Merdeka” yang dibuat para tergugat itu tak sesuai dengan naskah asli yang digugat Rachma.

Dalam gugatannya, Rachma menilai ada ketidaksesuaian antara adegan di dalam film dengan kenyataan. Salah satunya adalah adegan seorang polisi militer menampar Soekarno hingga ia jatuh terduduk di lantai.

Kesalahan ini dianggap krusial. Pasalnya, tujuan diproduksinya film ini adalah agar masyarakat mengetahui karakter Soekarno. Apabila ada kesalahan dalam produksinya, Rachma menilai hal ini dapat merusak citra bangsa Indonesia terutama karakter Soekarno yang tidak sesuai dengan naskah sesungguhnya, yaitu naskah yang dibuat oleh Rachma.

Selain itu, Rachma juga tidak menyetujui aktor Aryo Bimo sebagai pemeran tokoh Soekarno. Aryo Bimo dinilai kurang dapat menjiwai karakter tokoh proklamator Indonesia ini. Rahma menilai Aryo kurang mengenal sosok Soekarno dan kurang mendalami rasa nasionalisme.

Rachma menggunakan Pasal 56 UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta sebagai dasar hukum dalam gugatannya. Ia menyatakan Hanung dan para tergugat lainnya telah melanggar hak cipta yang dimilikinya. Karenanya, ia meminta ganti rugi kepada para tergugat akibat perbuatan itu.
Tags:

Berita Terkait