Akil Sebut Jaksa KPK Goblok
Berita

Akil Sebut Jaksa KPK Goblok

Jaksa KPK diminta tak terpancing.

Oleh:
NOV
Bacaan 2 Menit
M Akil Mochtar di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: RES
M Akil Mochtar di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: RES
Status M Akil Mochtar berubah drastis. Bila sebelumnya duduk di kursi empuk Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), kini Akil harus duduk di kursi terdakwa Pengadilan Tipikor Jakarta. Namun, ada satu yang tak berubah dari Akil, yakni gaya bicaranya yang ‘ceplas-ceplos’.

Usai sidang, Akil bahkan sempat menyebut jaksa KPK goblok dan kelompok-kelompok yang dinilainya ‘nggak jelas’.

Awalnya, Akil bersikukuh tak menerima uang dari Chairun Nisa, meski dia mengaku sempat meminta uang Rp3 miliar melalui politisi Partai Golkar itu. Ia menegaskan dirinya tidak mengetahui maksud kedatangan Nisa pada malam tanggal 2 Oktober 2013 untuk mengantarkan uang dari Bupati Gunung Mas Hambit Bintih.

Akil merasa dakwaan menerima suap yang dituduhkan penuntut umum KPK tidak benar. Pasalnya, menurut Akil, tidak pernah ada penerimaan uang. “Itu kan alternatif hadiah atau janji. Kalau gitu, dia dakwakan janji dong. Jangan terima suap. Goblok lah,” kata Akil usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin malam (17/3).

Pernyataan Akil sontak membuat sejumlah pewarta penasaran ingin mempertegas, siapa yang Akil sebut “goblok”. Saat ditanyakan apakah pernyataan “goblok” tersebut ditujukan pada penuntut umum KPK, Akil membenarkan. “Iya, memang goblok,” ujarnya.

Kesewotan Akil ini juga sempat terekam dalam kamera MetroTv yang diunggah ke situs youtube.

Sebagaimana diketahui, Akil didakwa penuntut umum KPK menerima hadiah atau janji untuk pengurusan 15 sengketa Pilkada di MK. Selama menjalankan aksinya, Akil telah menerima uang sejumlah Rp47,78 miliar plus AS$500 ribu dari sejumlah pihak, sejak tahun 2010 hingga menjabat Ketua MK.

Penuntut umum merinci, Akil menerima masing-masing Rp3 miliar, Rp1 miliar, Rp19,866 miliar, Rp500 juta, serta Rp10 miliar dan AS$500 ribu untuk pengurusan sengketa Pilkada Gunung Mas, Lebak, Palembang, Lampung Selatan, dan Empat Lawang. Untuk sengketa Pilkada Jawa Timur, Akil menerima janji Rp10 miliar.

Sementara, dalam pengurusan sengketa Pilkada Buton, Morotai, dan Tapanuli Tengah, Akil menerima Rp1 miliar, Rp2,989 miliar, dan Rp1,8 miliar. Atas perbuatan tersebut, M Akil Mochtar didakwa dengan Pasal 12 huruf c UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Tidak Terpancing
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto meminta agar seluruh staf KPK – termasuk jaksa – tidak terpancing merespon pernyataan AKil ini. “Semoga tidak terpancing merespon sikap dan perilaku pihak yang emosional dan tak terkontrol sikap dan perilakunya,” sebutnya melalui pesan singkat.

Ia juga menegaskan bahwa jaksa KPK dan seluruh staf KPK tidak boleh membuat pernyataan yang menggoblok-goblokan tersangka, terdakwa dan para saksi sekalipun. “Kami harus ikhlas menerima itu tapi bila sudah di luar batas, maka tentu akan dipikirkan jalur hukum yang tepat untuk meresponnya,” pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait