KPK dan ANRI Kaji Cara Menyimpan Dokumen Korupsi
Berita

KPK dan ANRI Kaji Cara Menyimpan Dokumen Korupsi

Dua lembaga akan tingkatkan kerjasama.

ALI
Bacaan 2 Menit
Seminar ANRI dengan tema
Seminar ANRI dengan tema "Penanganan Dokumen Atau Arsip Negara yang Tersangkut Perkara Extraordinary Crime", Jakarta, Rabu (26/3). Foto: RES
Kepala Satgas Pengelolaan Barang Bukti KPK Andi Suharlis mengatakan KPK sedang mengkaji cara terbaik untuk menyimpan dokumen-dokumen yang menyangkut perkara korupsi yang ditangani lembaga tersebut.

“Pengelolaan arsip di KPK tak hanya dokumen perkara, tetapi seluruh dokumen penanganan perkara seperti dokumen barang bukti dan sebagainya,” jelas Andi dalam seminar di Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Rabu (27/3).

Namun, ada satu pertanyaan yang ada dibenak Andi, yakni sampai kapan dokumen-dokumen fisik itu harus disimpan? Apakah harus dipertahankan selamanya atau bisa dimusnahkan?

Lebih lanjut, Andi menjelaskan bahwa pengelolaan dokumen-dokumen barang bukti itu sangat bergantung dengan putusan hakim. Ia mencatat setidaknya ada beberapa jenis putusan hakim yang menyangkut hal tersebut. Pertama, putusan menyatakan perampasan benda sitaan untuk negara. “Barang yang dihasilkan dari tindak pidana akan dilelang,” ujarnya.

Kedua, putusan menyatakan bahwa barang bukti dirampas untuk dimusnahkan. Ini biasanya untuk kasus-kasus narkoba. Ketiga, putusan menyatakan dokumen dikembalikan ke pemiliknya. “Biasanya hal ini terkait dokumen-dokumen pengadaan barang/jasa atau APBD,” jelasnya. 

Keempat, putusan menyatakan dokumen barang bukti terlampir dalam berkas perkara. Andi mengatakan putusan seperti ini yang kerap menyulitkan pengelolaan barang bukti. “Bagaimana menindaklanjutinya. Itu banyak sekali. Bisa berkoper-koper dokumen. Misalnya, dalam kasus Bupati Pelalawan,” ujarnya.

“Apakah dokumen itu abadi atau ada batas kadaluarsa. Nggak mungkin kita simpan sampai puluhan tahun. Itu pertanyaan saya selama ini,” ungkapnya.

Andi juga menuturkan, masalah pengelolaan dokumen ini juga dialami kejaksaan di sejumlah daerah. Kala bertugas di kejaksaan, Andi mengatakan pimpinannya pernah menanyakan berkas-berkas yang sudah berusia 20 tahun. “Kalau mau dimusnahkan, tak seperti memusnahkan barang bukti. Itu harus dikelola,” ujarnya lagi.  

Lebih lanjut, Andi mengatakan selama ini KPK sudah bekerja sama dengan ANRI terkait pengelolaan dokumen-dokumen itu. Bahkan, lanjutnya, ada seorang petugas ANRI yang diperbantukan di KPK. Ia berharap agar kerjasama KPK dan ANRI semakin ditingkatkan.

“Misalnya, kami menyita (dokumen,-red), kamu merawat,” ujarnya.

Kepala ANRI Mustari Irawan mengatakan lembaganya sangat terbuka bila para penegak hukum ingin bekerja sama dalam penyimpanan dokumen. Ia mengatakan salah satu dasar hukum yang menjadi pegangan adalah UU No.8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan.

Mustari menjelaskan bila para penegak hukum ingin menyimpan dokumennya di ANRI, maka ANRI akan segera mengklasifikasikan apakah dokumen itu aktif atau inaktif. Setelah itu, ANRI akan kembali menentukan apakah dokumen tersebut bersifat permanen atau dapat dimusnahkan. “Bila permanen bisa disimpan di ANRI dan akan disimpan selamanya,” ujarnya.

“Saat ini, KPK dan Kejaksaan belum ada yang menyimpan dokumennya di ANRI,” pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait