Advokat Asing Boleh Jadi Ketua Tim Pengacara Indonesia
Klien vs ABNR

Advokat Asing Boleh Jadi Ketua Tim Pengacara Indonesia

Asalkan tidak memberi legal opinion mengenai hukum Indonesia.

Oleh:
ALI
Bacaan 2 Menit
Sugeng Teguh Santosa (berdiri, mengenakan jas) saat menjadi ahli dalam sidang gugatan klien vs ABNR di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: RES
Sugeng Teguh Santosa (berdiri, mengenakan jas) saat menjadi ahli dalam sidang gugatan klien vs ABNR di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: RES
Sekretaris Dewan Kehormatan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Sugeng Teguh Santosa mengatakan advokat asing yang ada di Indonesia boleh menjadi koordinator tim pengacara lokal.

Hal ini diutarakannya ketika menjadi ahli dalam sidang kasus gugatan Sumatra Partners LLC terhadap firma hukum Ali Budiardjo, Nugroho, Reksodiputro (ABNR). Sugeng yang dihadirkan oleh pihak tergugat (ABNR) awalnya mendapat pertanyaan dari kuasa hukum Sumatra, Fredrik J Pinakunary.

“Saudara ahli kan juga memiliki kantor pengacara, apakah Saudara ahli mempekerjakan pengacara asing?” tanya Fredrik di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/4).

Sugeng menjawab meski memiliki kantor hukum, dirinya tidak mempekerjakan advokat asing.

“Bila Saudara mempekerjakan advokat asing, kira-kira apakah advokat asing itu akan ditunjuk sebagai ketua tim atau penanggung jawab dalam sebuah kasus yang kantor Saudara tangani?” selidik Fredrik lagi.

Sugeng menjelaskan seorang advokat asing bisa berpraktik di Indonesia bila memang sudah memenuhi persyarakatan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Posisi advokat asing itu sebagai karyawan dari kantor hukum di Indonesia.

“Mereka hanya boleh memberikan layanan yang berkaitan dengan hukum asing,” jelasnya.

Lebih lanjut, Sugeng menegaskan dalam diri advokat asing ini melekat dua hal, yakni kualifikasi memberikan layanan hukum asing -artinya tidak boleh memberikan pendapat hukum berkaitan dengan hukum Indonesia- dan statusnya sebagai karyawan dari firma hukum Indonesia.

Fredrik kembali mencoba menggali pandangan Sugeng mengenai advokat asing. “Ya, advokat asing tak boleh memberikan legal opinion yang berkaitan dengan hukum Indonesia. Lalu, apa boleh seorang advokat ditunjuk sebagai ketua tim dimana anggotanya adalah advokat Indonesia dalam satu kasus yang mengacu kepada hukum Indonesia?” tanyanya lagi.

Sugeng berpendapat boleh saja seorang advokat asing berperan sebagai koordinator tim yang berisi advokat Indonesia dalam penanganan kasus. Ia menilai itu merupakan bagian dari hubungan kerja antara si advokat asing dengan firma hukum yang mempekerjakannya. “Statusnya kan sebagai karyawan, jadi berlaku hubungan kerja,” ujarnya. 

Namun, Sugeng mewanti-wanti bahwa si advokat asing hanya boleh memberikan pendapat hukum yang berkaitan dengan hukum asing (bukan hukum Indonesia). “Dia tak boleh membuat pendapat hukum Indonesia. Kalau advokat Indonesia (anggota timnya) sudah berpendapat, dia komunikasikan dengan kliennya, boleh saja. Tapi, harus di-quote ini pendapat advokat Indonesia tentang hukum Indonesia. Jadi tugasnya hanya untuk berkomunikasi,” jelasnya. 

Lebih lanjut, Sugeng mengatakan bahwa advokat asing itu boleh menandatangani surat kuasa. Namun, advokat asing itu harus tetap tunduk pada kode etik Dewan Kehormatan PERADI.

Fredrik kembali bertanya apakah seorang advokat asing diperbolehkan berkorespondensi dengan klien yang menanyakan persoalan hukum Indonesia.

Sugeng kembali menegaskan bahwa advokat asing tetap tak boleh memberikan pendapat hukum Indonesia dalan korespondensi itu. “Kalau itu atas nama dirinya, tentu tak sesuai (peraturan perundang-undangan,-red). Kalau dia meng-quote (dari advokat Indonesia,-red), itu boleh,” tuturnya.
Sugeng menambahkan aturan advokat asing sudah secara tegas diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Advokat Asing
Pasal 23
(1)  Advokat asing dilarang beracara di sidang pengadilan, berpraktik dan/atau membuka kantor jasa hukum atau perwakilannya di Indonesia.
(2)  Kantor Advokat dapat mempekerjakan advokat asing sebagai karyawan atau tenaga ahli dalam bidang hukum asing atas izin Pemerintah dengan rekomendasi Organisasi Advokat.
(3)  Advokat asing wajib memberikan jasa hukum secara cuma-cuma untuk suatu waktu tertentu kepada dunia pendidikan dan penelitian hukum.
(4)  Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara mempekerjakan advokat asing serta kewajiban memberikan jasa hukum secara cuma-cuma kepada dunia pendidikan dan penelitian hukum diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.

Sebagai informasi, Sumatera Partners menggugat ABNR senilai AS$4 juta karena dianggap telah melakukan malpraktik ketika memberi opini kepada Sumatra. ABNR dinilai telah lalai melakukan pengecekan sehingga terjadi fidusia ganda, adanya bank garansi palsu, serta melibatkan advokat asingnya dalam memberi opini padahal hal tersebut dilarang undang-undang di Indonesia.

Dalam gugatannya, Sumatra menilai penempatan advokat asing ABNR bernama Oene J Marseille sebagai pemimpin tim advokat ABNR dalam transaksi Sumatra diindikasikan telah membahayakan kepentingan Sumatra. Pasalnya, Oene bukanlah advokat Indonesia yang memiliki kualifikasi untuk memberikan nasihat terkait hukum Indonesia.

Salah seorang partner di ABNR, Nafis Adwani telah membantah tuduhan itu. Ia menjelaskan advokat asing di ABNR tak ada yang menandatangani legal opinion (nasehat hukum) untuk Sumatra Partners. “Dimana mereka bilang advokat asing berikan advise. Yang tanda tangan legal opinion itu kan sebetulnya partner lokal kami,” ujarnya kepada hukumonline beberapa waktu lalu.

Nafis menuturkan sepengetahuan dirinya para advokat asing hanya berkomunikasi pihak Sumatra Partners, karena mereka merupakan perusahaan asal Amerika Serikat. Ia mengakui adanya komunikasi via email antara advokat asing ABNR dengan Sumatra Partners selaku klien, tetapi itu tak bisa disebut sebagai legal opinion.

“Email memang ada, tapi itu bukan advise resmi. Itu hanya komunikasi saja dengan pihak Sumatra karena dealing-nya dengan lawyer asing kita. Email-email seperti itu bukan legal opinion. Dia tanya pendaftaran bagaimana, ini bagaimana?” tuturnya.

Nafis menjelaskan advokat asing di ABNR selalu ‘menembuskan’ hasil korespondensinya via email ke lawyer-lawyer lokal di ABNR. “Dia menjelaskan via email dengan men-cc ke local lawyer,” pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait