Tersangka Kasus Pidana Pemilu Ratusan
Berita

Tersangka Kasus Pidana Pemilu Ratusan

Sebanyak 49 berkas perkara dinyatakan lengkap, 19 perkara dihentikan penyidikannya.

Oleh:
RFQ
Bacaan 2 Menit
 Tersangka Kasus Pidana Pemilu Ratusan
Hukumonline
Penyidik Bareskrim terus melakukan proses hukum terhadap kasus pelanggaran pidana Pemilu. Dari sekian jumlah pidana Pemilu, setidaknya tersangka yang telah ditetapkan oleh Polri bertambah. Jika sebelumnya puluhan, kini mencapai ratusan.

“Dengan tersangka 194 tersangka,” ujar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Mabes Polri, Kombes Pol Agus Rianto, di Gedung Mabes Polri, Kamis (17/4).

Agus memperkirakan jumlah tersangka akan terus bertambah. Hal itu dilihat dari jumlah laporan yang diterima penyidik Bareskrim. Jika sebelumnya Bareskrim menerima 116 laporan kasus perkara tindak pidana pemilu, kini menjadi 128 kasus. Dari jumlah kasus itu, setidaknya terdapat 49 berkas perkara sudah dinyatakan lengkap dan masuk ke tingkat tahap dua.

Sedangkan kasus yang dihentikan penyidikannya menjadi 19 perkara. Sedangkan sisanya, masih dalam tahap penyidikan. Menurut Agus, penambahan penghentian penyidikan perkara bertambah 4 kasus. Sebelumnya, penyidik Bareskrim menghentikan 15 perkara tindak pidana pemilu.

Dikatakan polisi berpangkat melati tiga itu, penyidik terus melakukan proses hukum. Ia berharap dalam waktu cepat penyidik dapat segera merampungkan berkas perkara untuk kemudian diserahkan ke pihak kejaksaan. Pasalnya, penyidik hanya memiliki waktu 14 hari sejak laporan dilayangkan Bawaslu ke Bareskrim sebagaimana tertuang dalam Pasal 261 ayat (1) UU No.8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif dan DPD.

Mantan Kabid Humas Polda Jawa Barat itu merinci, dari 194 tersangka, 13 orang merupakan pengurus partai politik. Kemudian, 15 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mengikuti kampanye, 10 Kepala Desa yang mengikuti kampanye, 26 anggota Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS), 42 Caleg, dan lain-lain sebanyak 19 orang.

Agus menambahkan, terhadap pelanggaran pidana pemilu yang dilaporkan antara lain politik uang, pemalsuan dokumen, pengrusakan alat peraga, kampanye di luar jadwal. Bahkan, upaya curang seperti melakukan pencoblosan surat suara sebanyak lebih dari satu kali pun terjadi. Menurut Agus, modus yang digunakan adalah melakukan pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berbeda.

“Dan ini terjadi hampir di sebagian wilayah provinsi,” imbuhnya.

Ketua Bawaslu Muhammad mencatat tiga jenis pelanggaran tindak pidana pemilu yang sedemikian masif. Pertama, permainan politik uang. Kedua, tertukarnya surat suara antar daerah pemilihan (Dapil). Ketiga, perubahan rekapitulasi suara.

Khusus surat suara yang tertukar dan sudah tercoblos, Bawaslu telah merekomendasikan kepada KPU agar surat suara tersebut dinyatakan tidak sah karena tidak sesuai dengan Dapil. Bawaslu pun telah merekomendasikan pemungutan suara ulang, atau susulan di daerah yang surat suaranya tertukar.

Muhammad menegaskan, pihaknya melakukan pengawasan ketat terhadap proses pemungutan suara ulang yang di lakukan di berbagai provinsi. “Kalau surat suara tertukar itu itu menghilangkan hak warga negara untuk memilih. Kita tidak mungkin membiarkan warga ‘memilih yang bukan wakilnya’ karena surat suara tertukar,” ujarnya di Media Center Bawaslu, Senin (14/4) lalu.

Bawaslu juga mendapat laporan atas indikasi kuat adanya kecurangan melalui perubahan rekapitulasi suara. Dari laporan itu Muhammad mengatakan Bawaslu sudah mengantongi data yang menunjukkan adanya indikasi kecurangan itu. Selaras hal tersebut ia mengatakan Bawaslu bakal merekomendasikan agar dilakukan penghitungan suara ulang, terutama di tingkat panitia pemungutan suara (PPS) yang hasil pemungutan suaranya terindikasi dimanipulasi.

Bawaslu berusaha mencegah agar kecurangan itu tidak meluas sampai ke tingkat panitia pemilihan kecamatan (PPK). Caranya, jika terjadi perbedaan hasil rekapitulasi suara di tingkat PPS maka langsung dibenahi di tingkat tersebut. Terkait politik uang Muhammad mengaku untuk saat ini Bawaslu belum menghimpun data secara lengkap. Namun dalam waktu dekat informasi itu akan segera diperbaharui dan dapat dipublikasikan.

Untuk menuntaskan persoalan itu Muhammad mengatakan berbagai bentuk pelanggaran yang ditemukan, termasuk yang dilaporkan masyarakat pemantau Pemilu bakal ditindaklanjuti. Bahkan untuk beberapa kasus seperti tertukarnya surat suara Bawaslu sudah merekomendasikan agar dilakukan pemungutan suara ulang di daerah yang bersangkutan.

Komisioner Bawaslu, Daniel Zuchron, mengatakan jika pelanggaran yang terjadi tergolong pidana Pemilu maka akan dikoordinasikan lewat sentra penegakan hukum terpadu (Gakumdu). Menurutnya pihak-pihak yang melakukan manipulasi dalam rekapitulasi suara akan dijerat secara hukum. Sebab pelanggaran itu tidak dapat dibiarkan karena terbukti mengubah hasil pemungutan suara.

“Jadi manipulasi yang dilakukan untuk mengubah hasil Pemilu, akan kami kejar pelakunya,” pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait