Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 354 Tahun 2013 mengatur jabatan apa saja yang boleh diduduki TKA pada kategori industri pengolahan, golongan pokok industri minuman. Ada 40 jenis jabatan yang dilampirkan dalam keputusan Menakertrans itu.
Di posisi direksi, TKA bisa menjabat sebagai komisaris utama, komisaris, direktur utama, direktur, direktur keuangan, direktur pemasaran, direktur pembelian, direktur operasional, direktur produksi atau direktur rekayasa dan direktur pabrik. Kepada TKA juga terbuka peluang untuk menjabat manajer di berbagai bidang, antara lain manajer kesehatan dan kebaikan gizi dan manajer penjamin mutu.
Jabatan penasihat litbang, penasihat teknologi informasi, pemasaran, pengemasan, produksi, pengendalian mutu, atau penjamin mutu adalah jabatan lain yang terbuka bagi TKA. Mereka juga dapat menduduki jabatan ahli di bidang tertentu seperti kimia, mesin, mikrobiologi, listrik, bahkan ahli komisioning dan ahli purna jual.