Ketua Badan Pengurus Setara Institute, Hendardi, pemanggilan diperlukan sebagai upaya mencari korban dalam kasus penghilangan paksa pada tahun 1997-1998. Komnas HAM bisa mendapatkan keterangan lebih komprehensif dari para pihak yang disinyalir mengetahui peristiwa yang terjadi ketika itu. Prabowo dan Kivlan mungkin termasuk yang tahu banyak kasus ini.
Mengingat saat ini akan memasuki tahap Pemilu Presiden (Pilpres), Hendardi menampik tudingan bahwa gerakan koalisi ini terkait pemenangan Pemilu calon Presiden (capres) tertentu. Menurutnya apa yang dilakukan koalisi demi rasa kemanusiaan dan keadilan yang harus ditegakan. “Tuduhan politisasi atas gerakan kami itu keliru,” katanya saat melakukan audiensi dengan komisioner Komnas HAM di ruang Asmara Nababan Komnas HAM Jakarta, Rabu (7/5).
Pada kesempatan yang sama keluarga korban, Maria Catarina Sumarsih, berharap Komnas HAM punya tanggungjawab moral menyelesaikan kasus pelanggaran HAM masa lalu. Termasuk kasus penghilangan paksa 1997-1998. Dalam peristiwa itu tercatat ada 13 orang aktivis yang hilang.
Sumarsih mengatakan dalam diskusi yang disiarkan sebuah televisi akhir bulan lalu Kivlan Zein mengaku mengetahui keberadaan 13 orang aktivis yang hilang. Atas dasar itu ia berpendapat Komnas HAM perlu meminta keterangan dari Kivlan Zein yang ketika itu menjabat sebagai Kepala Staf Kostrad untuk menjelaskan dimana keberadaan belasan aktivis yang hilang itu.
Mendengar kabar kalau komisioner Komnas HAM akan bertemu sekretaris kabinet Sumarsih berharap agar kesempatan itu digunakan pula untuk mendorong menuntaskan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu. “Kami mau Komnas HAM mendorong sekretaris kabinet mengupayakan penuntasan kasus itu,” ucapnya.
Sementara Koordinator KontraS, Haris Azhar, mengatakan Komnas HAM pernah melakukan penyelidikan untuk mencari 13 aktivis yang hilang itu. Namun, dari proses penyelidikan yang dilakukan ia memantau Kivlan Zein belum pernah menyambangi Komnas HAM secara resmi untuk memberi keterangan. Sementara di media Haris melihat komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai, menyebut Kivlan pernah memberikan keterangan kepada Komnas HAM.
Oleh karenanya Haris menuntut Komnas HAM segera memanggil Kivlan untuk diminta keterangannya terkait kasus penghilangan aktivis itu. Jika tidak koalisi akan melaporkan Pigai ke polisi karena melakukan pembohongan kepada publik.
Dalam melakukan pemanggilan Haris menekankan Komnas HAM jangan berkutat apakah proses itu masuk penyelidikan atau penyidikan. Menurutnya itu pertanyaan yang mempingpong persoalan yang ada. Ujungnya tidak ada progresifitas dalam menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu. Sebab antara Komnas HAM dan Kejaksaan Agung saling lempar tanggung jawab.
Meningat Kivlan mengetahui keberadaan belasan aktivis yang hilang, Haris mendesak Komnas HAM aktif meminta keterangan. Pasalnya, dalam kasus orang hilang, mencari informasi tentang keberadaan mereka adalah hal utama. Sebagaimana Hendardi, Haris menampik tudingan yang menyebut desakan koalisi kepada Komnas HAM itu terkait pemenangan Pemilu capres tertentu. “Apa yang kami lakukan tidak ada urusannya dengan Pemilu. Kami menuntut penegakan hukum,” tegasnya.
Menanggapi tuntutan itu komisioner Komnas HAM, Roichatul Aswidah, mengatakan sampai saat ini Komnas HAM berhasil menyelidiki 10 kasus pelanggaran HAM berat masa lalu dan tiga diantaranya berlanjut ke pengadilan. Namun, tujuh kasus lainnya termasuk penghilangan paksa aktivis 1997-1998 masih mandek di Kejaksaan Agung.
Walau begitu Komnas HAM periode saat ini tidak tinggal diam menyikapi tujuh kasus yang mandek. Roichatul mengatakan Komnas HAM berupaya bertemu dengan Jaksa Agung, Basrief Arief dan Menkopolhukam, Djoko Suyanto untuk membahas penyelesaian berbagai kasus tersebut. Dalam pertemuan itu disepakati pelanggaran HAM berat masa lalu harus dituntaskan. Sementara Komnas HAM menekankan sebelum kepemimpinan Presiden SBY berakhir, kasus pelanggaran HAM berat masa lalu harus tuntas.
Menindaklanjuti hal tersebut Komnas HAM berkali-kali menyurati Presiden SBY untuk membahas penuntasan pelanggaran HAM berat masa lalu. Sayangnya, surat balasan Presiden SBY kepada Komnas HAM tidak memenuhi harapan. “Presiden bilang tidak punya waktu bertemu Komnas HAM. Itu berarti tidak ada prioritas di pemerintahan untuk tuntaskan kasus pelanggaran HAM,” kesalnya.
Terkait memanggil Prabowo Subianto dan Kivlan Zein untuk diminta keterangannya menurut Roichatul pernah dilakukan Komnas HAM. Namun, mereka tidak datang. Komnas HAM pun telah berupaya minta bantuan Pengadilan Negeri untuk menetapkan pemanggilan paksa, tapi tidak dikabulkan.
Untuk meminta keterangan pihak terkait atas kasus penghilangan paksa sebagaimana tuntutan koalisi, Roichatul menyebut Komnas HAM akan membahasnya terlebih dulu dalam sidang paripurna. Sidang itu akan membahas prosedur pemanggilan yang akan dilakukan. Tapi yang jelas Roichatul menilai pernyataan Kivlan yang mengetahui keberadaan 13 aktivis yang hilang itu sangat penting bagi Komnas HAM untuk ditindaklanjuti. “Itu terkait nasib korban,” paparnya.
Komisioner Komnas HAM lainnya, Nur Kholis, menjelaskan internal Komnas HAM sudah mendiskusikan langkah apa yang akan dilakukan untuk menyikapi pengakuan Kivlan. Selanjutnya, Komnas HAM tinggal meyepakati langkah apa yang akan digunakan. Komnas HAM menargetkan hari ini keputusan harus dihasilkan.
Sejalan hal tersebut ia mengapresiasi masukan koalisi agar klarifikasi dilakukan secara langsung dengan memanggil pihak terkait. “Masukan ini sangat penting bagi kami (Komnas HAM,-red) dalam mengambil keputusan,” pungkasnya.
















